Dark/Light Mode

Menunda Pemilu, Kehendak Siapa?

Kamis, 6 April 2023 22:00 WIB
Zuhad Aji Firmantoro, Dosen Fakultas Hukum Universitas Al Azhar Indonesia dan Direktur Bidang Hukum Center of Economic & Law Studies (Celios)
Zuhad Aji Firmantoro, Dosen Fakultas Hukum Universitas Al Azhar Indonesia dan Direktur Bidang Hukum Center of Economic & Law Studies (Celios)

Senin, 3 April 2023 kemarin Komisi 2 Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), melaksanakan rapat kerja dan rapat dengar pendapat dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP), dan Menteri Dalam Negeri. Pertemuan itu menegaskan kembali komitmen bersama untuk menggelar pemilihan umum sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Pertemuan ini dilakukan masih terkait dengan putusan Pengadilan Negri (PN) Jakarta Pusat nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst yang dinilai akan berdampak terhadap tertundanya pelaksanaan pemilu.

Sebelum terbit putusan tersebut, sudah santer tersiar keinginan beberapa pihak untuk menunda pemilu. Beberapa faktor yang umumnya dikemukakan untuk menunda pelaksanaan pemilu antara lain adalah, pertama, faktor ekonomi. Ekonomi nasional dan internasional sedang terpuruk akibat pandemic Covid 19 dan perang Ukraina-Rusia yang masih berlangsung hingga kini.

Kedua, faktor politik. Adanya klaim dukungan dari beberapa kelompok masyarakat, membuat beberapa ketua umum partai politik mempertimbangkan untuk mendukung penundaan pemilu.

Ketiga, faktor internasional. Situasi politik global yang tidak menentu akibat perang Rusia-Ukraina mengharuskan Indonesia berhati-hati dalam membuat kebijakan luar negri. Keempat, faktor sustainabilitas. Beberapa pihak membutuhkan kepastian keberlanjutan program pemerintah saat ini.

Usaha Untuk Menunda?

Secara politik, usaha untuk menunda pemilu terlihat dari para tokoh yang mengkampanyekan penundaan pemilu melalui berbagai media. Dunia digital merekam pernyataan ketua umum Partai Golkar, ketua umum Partai Kebangkitan Bangsa, dan ketua umum Partai Amanat Nasional  mewacanakan penundaan pemilu. 

Baca juga : Ini Jurus Pemerintah Dalam Kendalikan Inflasi

Tidak terbatas tokoh politik, diantara yang mendukung penundaan pemilu terdapat mereka yang mengatasnamakan rakyat dalam big-data, kelompok tani, dan kelompok pengusaha. Secara hukum, kepentingan menunda pemilu terakomodir dalam putusan Pengadilan Negri (PN) Jakarta Pusat nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. 

Amar putusan yang beredar di media massa berbunyi, “Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari”. 

Bunyi putusan ini berpotensi dapat menunda pelaksanaan pemilu yang sudah dijadwalkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagaimana perintah konstitusi.

Putusan gugatan perdata antara Partai PRIMA selaku penggugat dengan KPU selaku tergugat itu banyak dianggap keliru karena menyalahi asas erga omnes.

 Putusan perdata yang seharusnya hanya mengikat terbatas antara penggugat dan tergugat menjadi berpotensi mengikat pada semua orang Indonesia. PN juga layak dinilai tidak kompeten untuk mengadili perkara kepemiluan karena Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jelas mengatur seluruh sengketa proses pemilu menjadi kompetensi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). 

Sengketa hasil pemilu menjadi kompetensi Mahkamah Konstitusi, sementara pelanggaran etik penyelenggara pemilu menjadi kompetensi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Yang tidak kalah pentingnya adalah dampak tertundanya pemilu akibat adanya putusan PN Jakarta Pusat ini pastilah bertentangan dengan konstitusi.

Pemilu Bisa Ditunda

Baca juga : Awas, Serangan Siber!

Bab XIV UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur syarat penundaan pemilu yaitu apabila terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya di sebagian atau semua wilayah Indonesia yang mengakibatkan seluruh tahapan penyelenggaraan pemilu tidak dapat dilaksanakan. 

Penting untuk dimengerti, aturan penundaan pemilu tersebut diberlakukan secara proporsional. Artinya, penundaan pemilu dalam pasal itu dilakukan terbatas hanya pada wilayah yang mengalami gangguan.

Tetapi mungkin saja penundaan pemilu dilakukan di seluruh wilayah Indonesia ketika seluruh wilayah Indonesia mengalami gangguan yang membuat tidak bisa dilaksanakannya tahapan pemilu. Jika terjadi hal-hal seperti itu, maka KPU bisa menetapkan penundaan pelaksanaan pemilu. 

Sekalipun UU nomor 7 tahun 2017 mengatur demikian, penundaan pemilu tetap memunculkan perdebatan konstitusional yang sangat serius, karena pasal 22 E ayat (1) UUD 1945 jelas berbunyi, ”Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali”.

Pasal ini menjadi dasar legalitas jabatan-jabatan politik yang diisi melalui pemilu seperti jabatan Presiden-Wakil Presiden, jabatan Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah. Pemilu yang dilaksanakan melebihi batas waktu lima tahun akan berpotensi melahirkan pemerintahan yang ilegal. 

Karena itu, cara menunda pemilu yang paling valid secara konstitusi adalah dengan amandemen atau merubah frasa “…setiap lima tahun sekali” dalam pasal 22 E ayat (1) UUD 1945. Langkah ini tentu tidak mudah, karena harus melibatkan mayoritas anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dengan berbagai macam kepentingannya.

Risiko Reformasi

Baca juga : Waspada, Pemilih Ganda!

Pemilu yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali merupakan salah satu amanat reformasi 1998. Tujuannya antara lain adalah untuk membatasi kekuasaan. 

Selama ini Indonesia telah berhasil menjalankan dengan cukup baik. Meski demikian, Jack Snyder memberi catatan penting. Pemilu sebagai penanda berjalannya demokratisasi bagi negara berkembang seperti Indonesia memiliki sejumlah resiko yang besar.

Studi Jack Snyder menunjukan banyak negara berkembang terjebak dalam konflik horisontal yang serius akibat gagal melaksanakan pemilu. Salah satu penyebab kegagalan tersebut adalah elite penguasa yang merasa terancam kesempatannya untuk hidup layak akibat dari dilaksanakannya pemilu. 

Dengan kata lain tidak adanya jaminan bagi elite penguasa untuk hidup layak dalam orde yang baru membuat mereka cenderung untuk menggagalkan pemilu. Cara melawannya dengan memperkuat lembaga-lembaga perwakilan demokrasi dan memperkuat hak kebebasan berbicara seluruh warga negara.

Penulis adalah Zuhad Aji Firmantoro, SH., MH. Dosen Fakultas Hukum Universitas Al Azhar Indonesia dan Direktur Bidang Hukum Center of Economic & Law Studies (Celios)

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.