Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Bersih-Bersih BUMN Jalan Terus, Erick Gandeng BPPIK
- Hong Kong Art Toy Story 2024 Jakarta Digelar 15-24 November Di Mall of Indonesia
- Jeda Kompetisi, Persija Liburkan Pemain
- Prabowo Ingatkan Kabinet Bersih Dari Dendam Politik Dan Tidak Kongkalikong
- Jaksa Agung Burhanuddin Resmikan Gedung Baru Kampus STIH Adhyaksa
RM.id Rakyat Merdeka - Partai Buruh meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) luwes dalam pembentukan Peraturan KPU (PKPU). Misalnya, tentang persyaratan pencalonan anggota DPR dan DPRD.
“Dengan sempitnya waktu yang dimiliki parpol untuk memenuhi persyaratan pencalonan akibat kelambanan KPU dalam menerbitkan PKPU, maka sudah sewajarnya jika KPU lebih fleksibel dalam menetapkan dokumen persyaratan bacaleg,” ujar Ketua Tim Khusus Pemenangan Partai Buruh, Said Salahudin, kepada Rakyat Merdeka, kemarin.
Seperti diketahui, hingga kini PKPU untuk Pemilu 2024 belum terbit. Terkini, KPU melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPR-RI, di Senayan, Jakarta, kemarin. Partai Buruh, menyatakan pendapatnya agar KPU juga menerima masukan dari partai nonparlemen.
Diungkapkan, enam parpol nonparlemen telah berkumpul dan berdiskusi ihwal aturan main pencalonan anggota DPR dan DPRD. Keenam parpol tersebut adalah Partai Buruh, Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Ummat, dan Partai Kebangkitan Nasional (PKN).
Baca juga : Soal Pemberhentian Endar, Dewas Mulai Klarifikasi Pimpinan KPK Besok
“Kita berkumpul di Kantor Partai Buruh, pada 6 April lalu. Enam parpol nonparlemen sudah merumuskan sejumlah isu aturan pencalonan anggota DPR dan DPRD,” sebutnya.
Adik Presiden Partai Buruh, Said Iqbal ini merincikan, ada beberapa persyaratan pencalonan yang oleh parpol nonparlemen dinilai terlalu kaku, tidak diperlukan, dan bahkan menyulitkan bagi bakal calon anggota legislatif atau bacaleg.
Pertama, soal syarat ijazah. Selain fotokopi ijazah yang dilegalisir, semestinya KPU dapat memberikan opsi lain berupa hasil scan atau pindai ijazah asli, misalnya. Dokumen itu justru lebih otentik. “Kalau semata harus melegalisir ijazah, pasti diperlukan biaya operasional untuk mengurusnya dan hal itu memberatkan bagi bacaleg berkualitas yang ekonominya pas-pasan,” sebutnya.
Kedua, soal syarat bukan terpidana. Semestinya, kata Said, bacaleg yang diwajibkan mengurus surat keterangan tidak pernah dipidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih dari pengadilan negeri hanya ditujukan kepada bacaleg yang berstatus mantan terpidana saja. Sementara bacaleg yang tidak pernah dipidana, tidak perlu mengurus dokumen tersebut.
Baca juga : RUU Kesehatan Bisa Jadi Solusi Persoalan Kesehatan
“Surat pernyataan di atas meterai itu tentu sudah lebih dari cukup bagi bacaleg yang tidak pernah dipidana. Kenapa harus ‘double-double’? Ini sangat memberatkan,” katanya.
Ketiga, soal syarat kesehatan. Surat keterangan sehat jasmani, rohani, dan bebas narkoba, jika harus diurus di instansi berbeda, ini dianggap Partai Buruh memberatkan. KPU seharusnya membangun kerja sama dengan Kementerian Kesehatan dan Badan Narkotika Nasional (BNN).
Nah, kemampuan ini, bisa digunakan untuk membangun pelayanan satu atap guna kepentingan penerbitan dokumen tersebut di setiap daerah. Asumsinya, biaya pengurusan ketiga dokumen kesehatan tersebut terbilang cukup mahal.
Seperti diketahui, KPU kemarin melakukan RDP dengan Komisi II DPR guna membahas rancangan PKPU tentang pencalonan anggota DPR dan DPRD. Partai Buruh menyoroti peristiwa ini. Menurutnya, RDP tersebut baik saja dilaksanakan, namun KPU diminta tetap menjaga independen.
Baca juga : RUU Kesehatan Memang Tupoksi Komisi IX DPR, Bukan Baleg
“Terhadap hal tersebut Partai Buruh perlu mengingatkan KPU agar tidak tunduk pada apapun kehendak dari wakil-wakil parpol parlemen tersebut,” sebutnya.
Intinya, kata Said, tidak boleh ada pemaksaan kehendak dari Komisi II DPR kepada KPU. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya