Dark/Light Mode

Soal Persyaratan Bacaleg

Komisi Pemilihan Umum Fleksibel Dong

Kamis, 13 April 2023 07:15 WIB
Ketua Tim Khusus Pemenangan Partai Buruh, Said Salahudin. (Foto: viva.co.id)
Ketua Tim Khusus Pemenangan Partai Buruh, Said Salahudin. (Foto: viva.co.id)

RM.id  Rakyat Merdeka - Partai Buruh meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) luwes dalam pembentukan Peraturan KPU (PKPU). Misalnya, tentang persyaratan pencalonan anggota DPR dan DPRD.

“Dengan sempitnya waktu yang dimiliki parpol untuk memenuhi persyaratan pencalonan akibat kelambanan KPU dalam menerbitkan PKPU, maka su­dah sewajarnya jika KPU lebih fleksibel dalam menetapkan dokumen persyaratan baca­leg,” ujar Ketua Tim Khusus Pemenangan Partai Buruh, Said Salahudin, kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Seperti diketahui, hingga kini PKPU untuk Pemilu 2024 belum terbit. Terkini, KPU melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPR-RI, di Senayan, Jakarta, kemarin. Partai Buruh, menyatakan pendapatnya agar KPU juga menerima masukan dari partai nonparlemen.

Diungkapkan, enam parpol nonparlemen telah berkumpul dan berdiskusi ihwal aturan main pencalonan anggota DPR dan DPRD. Keenam parpol terse­but adalah Partai Buruh, Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Ummat, dan Partai Kebangkitan Nasional (PKN).

Baca juga : Soal Pemberhentian Endar, Dewas Mulai Klarifikasi Pimpinan KPK Besok

“Kita berkumpul di Kantor Partai Buruh, pada 6 April lalu. Enam parpol nonparlemen sudah merumuskan sejumlah isu aturan pencalonan anggota DPR dan DPRD,” sebutnya.

Adik Presiden Partai Buruh, Said Iqbal ini merincikan, ada beberapa persyaratan pencalo­nan yang oleh parpol nonparle­men dinilai terlalu kaku, tidak diperlukan, dan bahkan menyulitkan bagi bakal calon anggota legislatif atau bacaleg.

Pertama, soal syarat ijazah. Selain fotokopi ijazah yang dilegalisir, semestinya KPU dapat memberikan opsi lain berupa hasil scan atau pindai ijazah asli, misalnya. Dokumen itu justru lebih otentik. “Kalau semata harus melegalisir ijazah, pasti diperlukan biaya operasional untuk mengurusnya dan hal itu memberatkan bagi bacaleg berkualitas yang ekonominya pas-pasan,” sebutnya.

Kedua, soal syarat bukan terpidana. Semestinya, kata Said, bacaleg yang diwajibkan mengurus surat keterangan tidak pernah dipidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih dari pengadilan negeri hanya ditujukan kepada bacaleg yang berstatus mantan terpidana saja. Sementara baca­leg yang tidak pernah dipidana, tidak perlu mengurus dokumen tersebut.

Baca juga : RUU Kesehatan Bisa Jadi Solusi Persoalan Kesehatan

“Surat pernyataan di atas me­terai itu tentu sudah lebih dari cukup bagi bacaleg yang tidak pernah dipidana. Kenapa ha­rus ‘double-double’? Ini sangat memberatkan,” katanya.

Ketiga, soal syarat kesehatan. Surat keterangan sehat jasmani, rohani, dan bebas narkoba, jika harus diurus di instansi berbeda, ini dianggap Partai Buruh memberatkan. KPU seharusnya membangun kerja sama dengan Kementerian Kesehatan dan Badan Narkotika Nasional (BNN).

Nah, kemampuan ini, bisa digunakan untuk membangun pelayanan satu atap guna kepentingan penerbitan dokumen tersebut di setiap daerah. Asumsinya, biaya pengurusan ketiga dokumen kesehatan tersebut terbilang cukup mahal.

Seperti diketahui, KPU ke­marin melakukan RDP dengan Komisi II DPR guna memba­has rancangan PKPU tentang pencalonan anggota DPR dan DPRD. Partai Buruh menyoroti peristiwa ini. Menurutnya, RDP tersebut baik saja dilaksanakan, namun KPU diminta tetap men­jaga independen.

Baca juga : RUU Kesehatan Memang Tupoksi Komisi IX DPR, Bukan Baleg

“Terhadap hal tersebut Partai Buruh perlu mengingatkan KPU agar tidak tunduk pada apapun kehendak dari wakil-wakil parpol parlemen tersebut,” sebutnya.

Intinya, kata Said, tidak bo­leh ada pemaksaan kehendak dari Komisi II DPR kepada KPU. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.