Dark/Light Mode

Pasca Putusan PT DKI Jakarta

KPU Optimistis Gugatan Partai Berkarya Ditolak

Jumat, 14 April 2023 06:45 WIB
Ketua KPU Hasyim Asyari. (Foto: Antara).
Ketua KPU Hasyim Asyari. (Foto: Antara).

 Sebelumnya 
Guspardi menyadari, putusan PT DKI Jakarta belum bersifat inkrah dan terbuka kemungkinan PRIMA akan melakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Apalagi, Berkarya juga sedang melakukan gugatan yang sama ke PN Jakpus.

“Semoga tidak ada lagi gonjang-ganjing mengenai penundaan pemilu terkait putusan PN Jakpus, dan itu harus dihen­tikan,” kata dia.

Baca juga : Putusan Banding Tunda Pemilu, Pekan Depan Nih

Gupardi juga mengajak semua pihak mengawal bersama tahapan pemilu su­paya terlaksana sesuai jadwal yang telah ditetapkan, dan pemilu berjalan tepat waktu pada 14 Februari 2024.

Sebelumnya, Partai Berkarya per tanggal 4 April 2023 mendaftarkan gu­gatan perdata dengan kategori perbuatan melawan hukum ke PN Jakpus. Gugatan dengan Nomor 219/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst terhadap KPU itu memuat delapan poin petitum.

Baca juga : Kemendes PDTT dan BPKP Sepakat Kuatkan Kualitas Keuangan Desa

Antara lain, Partai Berkarya meminta PN Jakpus menyatakan KPU selaku pihak tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1365 KUHPerdata.

Kemudian, Partai Berkarya meminta PN Jakpus menghukum KPU untuk menunda seluruh alur tahapan Pemilu 2024 sampai Partai Berkarya selaku penggugat dinyatakan sebagai partai politik peserta pemilihan umum ang­gota DPR dan DPRD 2024. Atau sampai putusan PN Jakpus berkekuatan hukum tetap. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.