Dark/Light Mode

Pasca Putusan PT DKI Jakarta

KPU Optimistis Gugatan Partai Berkarya Ditolak

Jumat, 14 April 2023 06:45 WIB
Ketua KPU Hasyim Asyari. (Foto: Antara).
Ketua KPU Hasyim Asyari. (Foto: Antara).

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari meyakini, gugatan perdata yang diajukan Partai Berkarya terhadap KPU di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) bakal ditolak. Sebab, gugatan serupa dari Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) yang dikabulkan oleh PN Jak­pus telah dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Hasyim mengatakan, putusan atas gugatan PRIMA dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta karena PN Jakpus tidak punya we­wenang mengadili perkara sengketa pemilu. PN Jakpus juga tidak ber­wenang mengadili gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilaku­kan lembaga Pemerintah.

“Karena itu kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” katanya.

Baca juga : Putusan Banding Tunda Pemilu, Pekan Depan Nih

Menurut Hasyim, putusan banding PT DKI Jakarta akan menjadi acuan bagi PN Jakpus ke depan. Karena itu, dia meyakini, PN Jakpus bakal mengeluarkan putusan tidak menerima gugatan PMH dari Partai Berkarya.

“Siapa pun yang mengajukan gugatan soal partai politik ke Pengadilan Negeri (PN) dalam hal penetapan partai politik, sudah jelas itu bukan ranahnya pengadi­lan umum,” tegasnya.

Sementara, anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus mengingatkan PN Jakpus tidak ragu-ragu menolak gugatan Partai Berkarya terkait proses sengketa dan admistrasi pemilu.

Baca juga : Kemendes PDTT dan BPKP Sepakat Kuatkan Kualitas Keuangan Desa

Dia meminta majelis hakim PN Jakpus belajar dari Putusan PT DKI Jakarta yang menolak putusan PN Jakpus yang meng­abulkan gugatan PRIMA.

“Putusan PT DKI Jakarta ini bisa menjadi pembelajaran dan acuan bagi majelis Hakim PN Jakpus tidak ragu-ragu menolak gugatan yang diajukan oleh Partai Berkarya terkait proses sengketa dan admistrasi pemilu,” ujarnya.

Menurut Guspardi, putusan PT DKI menjadi evaluasi dan koreksi atas putusan Pengadilan Negeri atas gugatan PRIMA. Hal ini sudah menjadi perkiraan sejak awal dan menjadi kenyataan putusan Pengadilan Tinggi membatalkan pe­nundaan pemilu.

Baca juga : Bapanas Pede Stok Gula Aman Sampai Lebaran

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menegaskan bahwa sistem penegakan hukum pemilu harus mengacu kepada Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.