Dark/Light Mode

2019, Kasus Paling Tinggi Soal Netralitas

Ayolah, ASN Bikin Pemilu Berkualitas

Sabtu, 15 April 2023 06:45 WIB
(Foto: Antara)
(Foto: Antara)

RM.id  Rakyat Merdeka - Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan kasus pelanggaran tertinggi pada Pemilu 2019. Yaitu, sebanyak 1.475 dugaan pelanggaran.

“Jadi, pelanggaran netralitas ASN ini bukan sekadar wacana, tetapi sudah berdasarkan pengalaman fakta,” ujar ANGGOTA Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Lolly Suhenty.

Lolly menjelaskan, netralitas ASN merupakan salah satu gangguan dan kerawanan pemilu. Selain itu, ada politik uang, politisasi SARA (suku, agama, ras dan antar-golongan), kampanye media sosial dan penyelenggaraan pemilu di luar negeri.  

Baca juga : Prudential Dorong Penetrasi dan Inklusi Asuransi Melalui Tenaga Pemasar Berkualitas

“Bawaslu tengah menyusun indikator pemetaan gangguan/kerawanan Pemilu 2024 yang meliputi 5 isu strategis terse­but,” katanya.

Penyusunan indikator pemetaan gangguan/kerawanan Pemilu 2024, kata Lolly, merupakan antisipasi atas maraknya pelanggaran pada Pemilu 2019 dan perkembangan yang ada. Termasuk juga, untuk mengisi kebolong-bolongan (kekurangan) regulasi.

“Pada Pemilu 2024 tidak ada calon presiden petahana (incumbent). Untuk itu, penting bagi Bawaslu mendorong netralitas ASN. Salah satunya dengan memetakan kerawanan,” katanya.

Baca juga : Ganjar Siapkan Pelatihan Usaha-Perbaikan Fasilitas Umum

Kedua, lanjut Lolly, mengenai politisasi SARA. Kata dia, saat ini SARA menjadi perhatian, dengan narasi politik identitas di kalangan masyarakat. Untuk itu, SARA dimasukkan pada kerawanan dan gangguan pemilu.

Ketiga, tentang politik uang yang nyata terjadi di lapangan. Tetapi dalam praktik penegakan hukumnya sulit dalam hal pembuktian. Apalagi, saat ini dengan digitalisasi, politik uang makin banyak cara seperti dengan cashless.

“Jadi, kita membutuhkan kejelian untuk membuktikan dengan beragam potensi dan beragam modus operandi,” jelas Lolly.

Baca juga : DPR Minta Bikin Pansus

Dia mengatakan, perkembangan media sosial yang begitu pesat perlu diantisipasi. Bawaslu sudah membuat gugus tugas un­tuk media sosial dan menjalin kerja sama kolaborasi dengan berbagai pihak.

“Namun pada prakteknya, masih ada upaya pelanggaran dengan berbagai cara,” ungkap Lolly.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.