Dark/Light Mode

Bawaslu Susun Juknis

Pelanggaran Pemilu Bakal Ditangani Adil

Rabu, 7 Juni 2023 06:45 WIB
Anggota Bawaslu Puadi saat membuka kegiatan Sosialisasi Petunjuk Teknis Penanganan pada Pemilu 2024 di Palu, Sulawesi Tengah, Senin (5/6/2023). (ANTARA/HO-Humas Bawaslu RI).
Anggota Bawaslu Puadi saat membuka kegiatan Sosialisasi Petunjuk Teknis Penanganan pada Pemilu 2024 di Palu, Sulawesi Tengah, Senin (5/6/2023). (ANTARA/HO-Humas Bawaslu RI).

RM.id  Rakyat Merdeka - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyusun petunjuk teknis (juknis) penanganan pelanggaran pemilu. Ini dilakukan untuk memastikan penanganan terhadap pelanggaran Pemilu 2024 dilakukan secara adil dan konsisten.

“Hal itu (juknis penanganan pelanggaran pemilu) membantu memastikan bahwa semua pelanggaran ditangani konsisten dan adil,” kata anggota Bawaslu Puadi.

Selain memastikan keadilan dan kon­sistensi dalam penanganan pelanggaran pemilu oleh segenap jajaran Bawaslu, Puadi juga menyampaikan bahwa ke­beradaan juknis yang komprehensif dan terbuka dapat membantu membangun kepercayaan masyarakat terhadap pelak­sanaan Pemilu 2024.

“Dengan prosedur yang transparan, dapat diperoleh keyakinan bahwa pelanggaran akan ditangani dengan serius dan adil, sehingga memperkuat integritas dan legitimasi pemilihan,” kata dia.

Baca juga : Mahalini, Perjuangkan Cinta Walau Beda Agama

Lebih lanjut, Puadi menyampaikan, juknis penanganan pelanggaran pemilu dapat mem­berikan panduan kepada segenap jajaran Bawaslu mengenai prosedur penanganan yang harus mereka ikuti. Termasuk, terkait dengan pengumpulan bukti, pemeriksaan dan pemberian atau penetapan putusan sanksi yang diberikan kepada pelanggar.

Menurutnya, juknis dapat memberikan panduan mengenai prosedur penanganan yang harus diikuti. Termasuk pengum­pulan bukti, pemeriksaan dan pemberian ataupun penetapan putusan sanksi yang diberikan kepada pelanggar.

Mantan anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta itu berharap, juknis penanganan pelanggaran pemilu dapat disusun dengan hati-hati oleh Bawaslu, dan melibatkan pemangku kepentingan terkait serta men­gacu pada hukum yang berlaku.

“Juknis tersebut ke depannya harus selalu diperbarui dan disesuaikan dengan perkembangan hukum, teknologi serta tantangan baru dalam penyelenggaraan serta pelaksanaan pemilu,” ujarnya.

Baca juga : ACC Dukung Peningkatan Kualitas Lingkungan Di Surabaya

Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Yenli Elmanoferi mem­inta warga melaporkan bila ada indikasi pelanggaran pada tahapan Pemilu 2024.

“Bawaslu Sumsel mengimbau warga jangan takut melaporkan bila ada indikasi pelanggaran pada tahapan Pemilu 2024,” kata Yenli.

Menurut dia, apabila warga yang belum siap menjadi pelapor terhadap adanya pelanggaran pada tahapan Pemilu 2024, bisa menyampaikan informasi terkait pelanggaran kepada Bawaslu Sumsel.

”Jadi warga bisa menyampaikan infor­masi terkait indikasi pelanggaran tahapan Pemilu 2024 kepada jajaran Bawaslu Sumsel untuk dijadikan informasi awal sebagai bahan investigasi. Apabila infor­masi tersebut terbukti benar, maka akan kami tindak lanjuti,” jelasnya.

Baca juga : Catat Yuk! Mulai 3 Juni, Perjalanan Kereta Panoramic Dilakukan Tiap Hari

Selain itu, Yenli juga meminta, bagi warga yang tidak terdaftar sebagai pemilih dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada Pemilu sebelumnya atau di dalam Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) saat ini, masih bisa diakomodasi di dalam DPSHP akhir.

“Masyarakat yang namanya belum tercantum pada DPS tersebut, segera melapor baik ke Bawaslu maupun KPU di wilayahnya masing-masing,” ujarnya.

Yenli mengatakan, dengan adanya par­tisipasi masyarakat yang ikut andil dalam pengawasan, maka akan memperkecil upaya tindak kecurangan pada tahapan Pemilu 2024. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.