Dark/Light Mode

Susul Eks Dirkeu, Mantan Dirut Amarta Karya Ditahan KPK

Rabu, 17 Mei 2023 18:16 WIB
Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka.
Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka.

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Direktur Utama PT Amarta Karya, Catur Prabowo.

Catur merupakan tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan subkontraktor fiktif di BUMN tersebut sepanjang 2018 hingga 2020.

"Tim penyidik menahan tersangka CP untuk 20 hari pertama dimulai 17 Mei sampai 5 Juni 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (17/5).

Alex mengungkapkan, kasus ini bermula saat Catur Prabowo memerintahkan Direktur Keuangan PT Amarta Karya, Trisna Sutisna dan pejabat di bagian akuntansi PT Amarta Karya mempersiapkan sejumlah uang untuk kebutuhan pribadinya, pada 2017.

Baca juga : Perluas Akses Pendanaan Digital Bank DKI Kolaborasi Dengan Digiasia

Sumber uang diambil dari pembayaran berbagai proyek yang dikerjakan PT Amarta Karya. Kemudian, Trisna Sutisna bersama dengan beberapa staf di PT Amarta Karya mendirikan dan mencari badan usaha berbentuk CV.

"CV tersebut digunakan untuk menerima pembayaran subkontraktor dari PT Amarta Karya tanpa melakukan pekerjaan yang sebenarnya alias fiktif," ungkapnya.

Kemudian, pada 2018, dibentuklah beberapa badan usaha CV fiktif sebagai vendor yang akan menerima berbagai transaksi pembayaran dari kegiatan proyek PT Amarta Karya.

Hal ini sepenuhnya atas sepengetahuan Catur Prabowo dan Trisna Sutisna.

Baca juga : Mantan Bupati Bombana H Tafdil Diadukan Ke KPK

Alex menyebut, untuk pengajuan anggaran pembayaran vendor, Catur Prabowo selalu memberikan disposisi 'lanjutkan' dibarengi dengan persetujuan Surat Perintah Membayar (SPM) yang ditandatangani oleh Trisna Sutisna.

Buku rekening bank, kartu ATM dan bongol cek dari badan usaha CV fiktif dipegang staf bagian akuntansi PT Amarta Karya yang menjadi orang kepercayaan dari tersangka agar memudahkan pengambilan dan pencairan uang sesuai dengan permintaan Catur Prabowo.

Alex menyebut, diduga ada sekitar 60 proyek pengadaan PT Amarta Karya yang disubkontraktorkan secara fiktif oleh Catur Prabowo dan Trisna Sutisna.

Di antaranya yakni pekerjaan konstruksi pembangunan rumah susun Pulo Jahe, Jakarta Timur, pengadaan jasa konstruksi pembangunan gedung olahraga Univesitas Negeri Jakarta, dan pembangunan laboratorium Bio Safety level 3 Universitas Padjajajran.

Baca juga : Rugikan Negara 46 Miliar, Eks Dirkeu Amarta Karya Ditahan KPK

Perbuatan keduanya mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitad Rp 46 miliar. Uang hasil korupsi tersebut, dipakai untuk memenuhi kebutuhan pribadi, seperti membayar tagihan kredit.

"Saat ini tim penyidik masih terus menelusuri adanya penerimaan uang maupun aliran sejumlah uang ke berbagai pihak terkait lainnya," tegas Alex.

Atas perbuatannya, Catur disangkaka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Trisna sendiri telah ditahan lebih dulu pada pekan lalu, untuk 20 hari pertama. Mulai 11 Mei sampai 30 Mei 2023, di cabang Rutan KPK pada Markas Komando Puspomal, Jakarta Utara. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.