Dark/Light Mode

Tunggu Putusan Kasasi MA, KPK Bakal Terapkan TPPU Dan Tersangkakan Korporasi Mardani Maming

Kamis, 15 Juni 2023 14:14 WIB
Mardani Maming (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Mardani Maming (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membidik penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming.

Selain itu, komisi antirasuah juga bakal menetapkan tersangka korporasi terhadap perusahaan terdakwa kasus suap izin usaha pertambangan atau IUP tersebut.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan, saat ini komisinya masih menunggu putusan kasasi Mahkamah Agung (MA), sebelum melakukan langkah lanjutan tersebut.

Baca juga : Sembunyikan Aset, KPK Tetapkan Eks Kepala Bea Cukai Makassar Tersangka Pencucian Uang

"Setelahnya nanti baru dianalisis dari putusan di Mahkamah Agung seperti apa. Termasuk pengembangan apakah ada kemungkinan untuk korporasi misalnya, atau TPPU dan lain-lain kan pasti nanti kami kembangkan lebih lanjut di sana," ujar Ali, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (15/6).

Juru Bicara berlatar belakang jaksa itu berharap, MA akan menolak permohonan kasasi Maming, sehingga menguatkan putusan-putusan di tingkat pengadilan negeri maupun pengadilan tinggi di Kalimantan Selatan.

Sebelumnya, Ali menyatakan, Maming berpeluang besar dijerat dugaan TPPU dan tersangka korporasi lantaran menggunakan sejumlah perusahaan yang terafiliasi dengan miliknya, akan tetapi perusahaan tersebut bersifat fiktif.

Baca juga : KAI Masih Wajibkan Penumpang Pakai Masker dan Vaksinasi

"Karena memang sebagaimana sudah kami sampaikan, dugaan-dugaan korupsi perbuatannya ini kan kemudian ada menggunakan perusahaan-perusahaan afiliasi yang bahkan fiktif ya," jelas Ali, beberapa waktu lalu.

Sebelumnya, majelis hakim memvonis Mardani Maming 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan penjara.

Sidang putusan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Jumat (10/2).

Baca juga : Pemerintah Manut Putusan MK, KPK Minta Perdebatan Penambahan Masa Jabatan Disetop

Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhi vonis hukuman kepada Mardani untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 110.604.731.752 (Rp 110 miliar)

Majelis Hakim mengatakan, harta benda milik Mardani dapat disita dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut jika tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan.

Selain mantan bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming diketahui pernah menduduki berbagai jabatan penting. Antara lain, Bendahara Umum PBNU, Ketua DPD PDIP Kalsel, hingga Ketua HIPMI.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.