Dark/Light Mode

Puji Putusan MK

PSI: Proporsional Tertutup Jauhkan Rakyat Dari Wakilnya

Kamis, 15 Juni 2023 14:34 WIB
Ketua DPP PSI Ariyo Bimmo. (Foto: Istimewa)
Ketua DPP PSI Ariyo Bimmo. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan sistem proporsional terbuka tetap berlaku pada Pemilu 2024. Putusan MK ini terkait uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Ini sejalan dengan sikap PSI sejak awal yang menolak penerapan sistem proporsional tertutup pada Pemilihan Umum 2024 dengan beberapa alasan. Proporsional terbuka membuat rakyat punya otoritas memilih sendiri wakilnya," kata Ketua DPP PSI Ariyo Bimmo dalam keterangan tertulis, Kamis (15/6).

PSI berpendapat, sistem proporsional terbuka adalah kemajuan esensial dalam demokrasi Indonesia. Sistem proporsional tertutup menjauhkan dan mengasingkan rakyat dari proses politik.

Baca juga : PKS: Putusan MK Sesuai Konstitusi

Sistem proporsional tertutup menjauhkan rakyat dari individu yang mewakilinya. Karena rakyat hanya memilih partai dan tidak memilih calon anggota legislatif yang diinginkan.

"Keputusan menyerahkan siapa yang terpilih kepada partai tidak tepat mengingat saat ini partai politik adalah lembaga paling tidak dipercaya publik," lanjut Bimmo.

Selanjutnya, sistem proporsional tertutup hanya akan memperkuat kekuasaan elite partai, terutama partai besar. Kompetisi kader partai bukan lagi memenangkan pikiran dan hati rakyat, tapi mendekati dan merayu elite partai termasuk dengan, misalnya, membayar untuk memperoleh nomor cantik yakni nomor urut 1. Intinya, kerugian konstitusional jauh lebih besar bila diterapkan sistem proporsional tertutup.

Baca juga : PUPR Genjot Program Bedah Rumah Rakyat Di Daerah

Diketahui, pada Januari 2023, PSI mengajukan permohonan sebagai Pihak Terkait dalam perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 mengenai Pengujian UU Nomot 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) terkait Sistem Pemilu Proporsional.

"Kami mengajukan permohonan sebagai Pihak Terkait dari PSI dan juga beberapa anggota legislatif PSI. PSI sejak awal sudah menolak secara tegas sistem proporsional tertutup," tambah Direktur LBH PSI, Francine Widjojo.

Lebih lanjut, Francine mengatakan, urgensi PSI mengajukan diri sebagai pihak terkait dikarenakan faktor kedaulatan rakyat. Proporsional tertutup akan mencederai kedaulatan rakyat karena mereka tak bisa memilih sendiri kandidatnya.

Baca juga : Golkar DIY Siap Kepung MK

Pada awal Maret, para kader PSI melakukan aksi simpatik dan edukatif di depan Gedung MK bertepatan dengan berlangsungnya sidang uji materi sistem pemilu.

"Kami datang ke sini ingin melakukan aksi simpatik dan edukatif untuk menolak sistem pemilu proporsional tertutup" kata Korlap Aksi dan Ketua DPP PSI, Furqan AMC.

Pada aksi tersebut kader-kader PSI melakukan aksi teaterikal. Sebagian dari mereka membawa karung berisikan boneka kucing dan mengenakan tutup kepala kotak hitam sebagai ilustrasi sistem pemilu proporsional tertutup. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.