Dark/Light Mode

Ketum AMPI: Putusan MK Kemenangan Suara Rakyat!

Kamis, 15 Juni 2023 22:00 WIB
Ketua Umum DPP Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) Jerry Sambuaga. (Foto: Istimewa)
Ketua Umum DPP Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) Jerry Sambuaga. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua Umum DPP Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) Jerry Sambuaga mengapresiasi dan menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan Para Pemohon pada sidang perkara gugatan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Atas putusan tersebut, Pemilu tetap berlangsung menggunakan sistem proporsional terbuka tetap berlaku.

Menurut Jerry Sambuaga, hak para caleg dalam memperjuangkan aspirasi politiknya untuk berpartisipasi dalam Pemilu terlindungi dengan putusan MK ini.

Baca juga : Jumpa Putri Ariani, Menteri PPA Terharu Dengan Nyanyi Dan Pesan Bijaknya

"Putusan MK menunjukkan kemenangan demokrasi dan kemenangan suara rakyat dalam sistem pemilu proporsional terbuka," kata Jerry Sambuaga dalam keterangannya kepada wartawan, di Jakarta, Kamis (15/6).

Politisi muda Partai Golkar ini juga mengungkapkan DPP AMPI juga mengapresiasi para partai politik yang selama ini konsisten mendukung sistem proporsional terbuka.

Khususnya Partai Golkar yang selama ini di garda terdepan dalam memperjuangkan sistem pemilu proporsional terbuka.

Baca juga : Firli Resmi Sampai 2024

"Sebagai ormas yang didirikan oleh Partai Golkar, DPP AMPI siap berjuang mengawal dan mengamankan Putusan MK serta siap menyambut pesta demokrasi dengan mengirim kader-kader terbaik dari AMPI untuk berpartisipasi dalam Pemilu 2024," kata Jerry Sambuaga yang juga Wakil Menteri Perdagangan itu.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi pasal dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur tentang sistem pemilihan umum (Pemilu) proporsional terbuka.

Dengan putusan perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 tersebut, maka pemilu tetap memakai sistem proporsional terbuka.

Baca juga : Pemerintah Manut Putusan MK, KPK Minta Perdebatan Penambahan Masa Jabatan Disetop

"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ucap hakim ketua Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di gedung MK, Jakarta, Kamis (15/6). ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.