Dark/Light Mode

DPK Diprediksi Membludak

Hati-hati, Surat Suara Cadangan Nggak Cukup

Senin, 10 Juli 2023 06:45 WIB
Pelaksana Harian (Plh) Ketua Bawaslu RI Lolly Suhenty. (ANTARA/HO-Bawaslu RI)
Pelaksana Harian (Plh) Ketua Bawaslu RI Lolly Suhenty. (ANTARA/HO-Bawaslu RI)

 Sebelumnya 
DPT Pemilu 2024 sudah final semenjak ditetapkan hasil rekapitulasinya secara nasional pada 2 Juli 2023. DPT sudah tidak bisa bergerak lagi, sudah ditetapkan,” tegasnya.

Ketua KPU Bantul, Didik Joko Nugroho memastikan, Tempat Pemungutan Suara (TPS) tidak akan kekurangan surat suara. Kata dia, surat suara dicetak berdasarkan jumlah DPT di masing-masing TPS dengan ditambahkan dua persen surat suara cadangan.

Baca juga : 5 Tips Memilih Router Wi-Fi Sim Card, Cek Dulu Yuk

Dia menjelaskan, dua persen surat suara cadangan itu untuk lima jenis surat Pemilu 2024. Yaitu, surat suara pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, pemilihan Anggota DPR, pemilihan DPRD Provinsi, DPRD Kabu­paten/Kota, dan Pemilihan DPD.

“Surat suara cadangan ini nantinya untuk antisipasi apabila ada surat suara rusak saat akan digunakan pemilih serta untuk cadangan pemilih pindahan atau pemilih dalam kategori DPK,” katanya.

Baca juga : Koalisi Perubahan Kelihatannya Nggak Rukun

Didik menambahkan, pemilih pindahan atau data DPK tidak ma­suk dalam DPT. Kata dia, setelah DPT Pemilu 2024 ditetapkan se­cara nasional pada awal Juli 2023, maka dinamika perkembangan pemilih bisa berubah.

“Misalnya keluar masuk pen­duduk,” pungkasnya.  

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.