Dark/Light Mode

DPK Diprediksi Membludak

Hati-hati, Surat Suara Cadangan Nggak Cukup

Senin, 10 Juli 2023 06:45 WIB
Pelaksana Harian (Plh) Ketua Bawaslu RI Lolly Suhenty. (ANTARA/HO-Bawaslu RI)
Pelaksana Harian (Plh) Ketua Bawaslu RI Lolly Suhenty. (ANTARA/HO-Bawaslu RI)

RM.id  Rakyat Merdeka - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mewanti-wanti Komisi Pemilihan Umum (KPU) supaya kembali mencermati Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 agar surat suara yang dicetak cukup.

Pelaksana Harian (Plh) Ketua Bawaslu, Lolly Suhenty mengatakan, salah satu yang perlu diwaspadai KPU adalah membludaknya daftar pemilih khusus (DPK). Kata dia, membludaknya DPK berdampak pada cadangan surat suara yang cuma dua persen.

“Itu nggak akan cukup. Itu yang bikin ribut tahun (pemilu) 2019 lalu,” ujarnya, kemarin.

Baca juga : 5 Tips Memilih Router Wi-Fi Sim Card, Cek Dulu Yuk

Menurut Lolly, strategi KPU untuk menyiasati situasi tersebut dengan cara memasukkan pe­milih yang belum masuk DPT ke dalam DPK tidak menyelesaikan masalah. Kata dia, DPK hanya bisa menggunakan hak pilihnya 1 jam sebelum hari pemungutan suara berakhir.

“Satu satunya cara antisipasi yang harus dilakukan, ya kita benerin dulu DPT-nya,” ujar Lolly.

Dalam catatan Bawaslu, lanjut Lolly, potensi membludaknya DPK bisa bersumber dari berbagai kemungkinan. Di Nusa Tenggara Barat (NTB), misalnya, ada 17 pensiunan polisi yang tidak dimasukkan ke dalam DPT lantaran tidak dapat menunjukkan surat keterangan (SK).

Baca juga : Koalisi Perubahan Kelihatannya Nggak Rukun

Apalagi, kata Lolly, sedikitnya 4.005.275 pemilih potensial belum mengantongi KTP elektronik atau e-KTP. Padahal secara usia akan telah berumur 17 tahun pada 14 Februari 2024, dan belum diketahui apakah mereka sudah masuk ke dalam DPT atau belum.

“Peluang jumlah perpindahan siswa dan mahasiswa ke luar daerah atau ke mancanegara jelang Pemilu 2024 setelah penetapan DPT juga tinggi,” katanya.

Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU, Betty Epsilon Idroos mengatakan, pihaknya menutup kemungkinan terulangnya preseden pemilu 2019. Ketika itu, KPU menerbitkan diskresi dengan memperbolehkan perbaikan DPT hingga tiga kali meski ketentuan itu tak tercantum dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.