Dark/Light Mode

Ada 815 Orang Pemilih

Tiga TPS Ditempatkan Di Pesantren Al Zaytun

Sabtu, 15 Juli 2023 06:45 WIB
Ketua KPU Kabupaten Indramayu, Ahmad Toni Fatoni. (Foto: Ist)
Ketua KPU Kabupaten Indramayu, Ahmad Toni Fatoni. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Tiga Tempat Pemungutan Suara (TPS) lokasi khusus (lokus) didirikan di Pondok Pesantren Al-Zaytun Indramayu. Pesantren pimpinan Panji Gumilang itu telah mengajukannya ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indramayu, Jawa Barat (Jabar).

“Pengajuan TPS lokus di Mahad Al Zaytun telah melalui proses verifikasi. Hasilnya, disetujui ada tiga TPS lokus di pondok tersebut,” ujar Ketua KPU Kabupaten Indramayu, Ahmad Toni Fatoni, kemarin.

Toni menjelaskan, keberadaan TPS lokus di Mahad Al Zaytun menjadi tempat bagi para pemilih yang tinggal di Mahad Al Zaytun untuk menyalurkan hak suaranya pada Pemilu 2024. Sesuai ketentuan, kata dia, setiap TPS hanya bisa menampung maksimal 300 orang pemilih.

Baca juga : Cegah Politik Uang Pemilu 2024, KPK Kampanyekan Hajar Serangan Fajar

“Ada 815 orang yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 di Mahad Al Zaytun. Sebelumnya, ada 825 orang,” jelasnya.

Namun, lanjut Toni, setelah dilakukan verifikasi langsung, total pemilih yang memenuhi syarat hanya ada 815 orang. Sedangkan sisanya, tidak memenuhi syarat dengan sejumlah alasan. Yaitu, belum berusia 17 tahun dan ada pula pemilih yang sudah tidak lagi tinggal di pesantren.

“Verifikasi data pemilihnya pun tidak dilakukan oleh petugas pantarlih, me­lainkan langsung oleh KPU dan diawasi oleh Bawaslu,” tuturnya.

Baca juga : Prabowo Unggul Di Pemilih Yang Percaya TNI Dan Presiden

Toni menambahkan, TPS lokus di Mahad Al Zaytun merupakan yang per­tama kalinya. Pada pemilu sebelumnya, TPS lokus di Mahad Al Zaytun tidak pernah ada. Para penghuni Al Zaytun sebelumnya mencoblos berbaur dengan masyarakat di sekitarnya.

“Penempatan TPS lokus di Mahad Al Zaytun sudah sesuai kriteria yang tertu­ang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih da­lam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih,” tegasnya.

Toni menjelaskan, pada Pasal 179 PKPU Nomor 7 Tahun 2022 disebut­kan, TPS lokasi khusus dapat didiri­kan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, panti sosial atau panti rehabilitasi, relokasi bencana, daerah konflik dan lokasi lain yang memiliki kriteria.

Baca juga : Penyimpangan Pesantren Al Zaytun Diselidiki BNPT

“Adapun kriteria lokasi TPS khusus adalah terdapat pemilih yang pada hari pemungutan suara tidak dapat mengguna­kan hak pilihnya sesuai dengan domisili di KTP elektronik,” jelasnya.

“Selain itu, pemilih tersebut terkonsen­trasi di suatu tempat dan jumlah pemilih dapat dibentuk paling sedikit satu TPS,” sambung Toni.

Toni menambahkan, selain di Al Zaytun, TPS lokus di Kabupaten Indramayu juga diadakan di Lapas Indramayu. “Di sana (lapas) juga disiapkan tiga TPS untuk tempat mencoblos para penghuni lapas,” tutupnya.  

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.