Dark/Light Mode

Rekrutmen PPS Diduga Langgar Kode Etik, DKPP Periksa KPU Tapteng

Sabtu, 15 Juli 2023 15:31 WIB
Rekrutmen PPS Diduga Langgar Kode Etik, DKPP Periksa KPU Tapteng

RM.id  Rakyat Merdeka - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP)  untuk perkara Nomor 85-PKE-DKPP/VI/2023 di Kantor Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara, pada Jumat (14/7).

Perkara ini diadukan oleh 10 orang, yaitu Heriansyah Dongoran, Joko Sawaluddin Aritonang, Kristina Henni Herlina Mendrofa, Alda Wiyah Simatupang, Melawati Silaban, Ahmad Fauzi Tanjung, Yafao Batee, Tunjungan Hutagalung, Edi Azwar, dan Chaidir Ahmad Nasution.

Seluruh pengadu merupakan peserta seleksi PPS di Kabupaten Tapanuli Tengah.

Mereka memberikan kuasa kepada Syahruzal, Mulyadi, dan M. Hendrawan Cs.

Para pengadu mengadukan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Tapanuli Tengah yaitu Azwar Sitompul, Timbul Panggabean, Yudi Arisandi Nasution, Jonas Bernard Pasaribu dan Feri Yosha Nasution yang secara berurutan berstatus sebagai Teradu I-V.

M. Hendrawan selaku kuasa dari para Pengadu menduga, seluruh teradu tidak mengumumkan secara terbuka hasil seleksi tertulis calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kabupaten Tapanuli Tengah. Sehingga, terkesan ditutup-tutupi, tidak transparan dan tidak profesional.

Baca juga : Pengamat Duga Tudingan BW Kepada Eks Penyidik KPK Terkait Kasasi Maming

Selain itu di Desa Sigambo-gambo, para teradu diduga meluluskan dan mengangkat anggota PPS, yang sama sekali tidak mengikuti tahapan seleksi wawancara.

“Kami bingung, di aplikasi SIAKBA, kami dinyatakan lulus. Tapi, tidak terpilih jadi PPS. Kami menduga, ada gratifikasi yang dilakukan oleh para teradu,” ungkap Hendrawan, seperti dikutip laman resmi DKPP, Sabtu (15/7).

Dalam tahapan wawancara, Hendrawan menyebut, para teradu juga diduga telah mengajukan pertanyaan yang diskriminatif, tidak independen, dan tidak profesional.

Para teradu memberi pertanyaan kepada peserta seleksi calon anggota PPS dengan pertanyaan yang aneh. Hendrawan pun mencontohkan, para teradu bertanya, apakah peserta mengenal kepala desa atau tidak.

“Peserta langsung dinyatakan gugur, apabila menjawab mengenal Kepala Desa,” tegas Hendrawan.

Jawaban teradu Ketua KPU Kabuapten Tapanuli Tengah Azwar Sitompul (Teradu I) menyebutkan, seluruh dalil yang disebutkan para pengadu tidak benar dan mengada-ngada.

Baca juga : Tok, DPT Pemilu Ditetapin

Kepada Majelis, Azwar menegaskan telah melakukan publikasi seluruh proses rekrutmen PPS dari pengumuman penerimaan calon Anggota PPS  sampai hasil calon terpilih Anggota PPS di Tapanuli Tengah, melalui halaman media sosial KPU Kabupaten Tapanuli Tengah.

“KPU Kabupaten Tapanuli Tengah telah melakukan proses rekrutmen secara transparan, dengan mengumumkan proses rekrutmen di Facebook, Instagram, dan Website KPU Tapanuli Tengah,” kata Azwar.

Dia menjelaskan, KPU Kabupaten Tapanuli Tengah telah melakukan seluruh proses wawancara di setiap wilayah kerja KPU Tapanuli Tengah, tanpa terkecuali.

Menurutnya, KPU Tapanuli Tengah telah menugaskan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk melakukan proses wawancara peserta PPS, yang dibagi dalam beberapa zona, termasuk di Desa Sigambo-gambo yang bertempat di Aula St. Albertus Pangribuan Kecamatan Andam Dewi.

“Hal ini bisa kami buktikan dengan surat pernyataan, telah melakukan wawancara dari PPK yang bertugas dan pernyataan PPS Desa Sigambo-gambo, yang telah hadir dan mengikuti wawancara,” beber Azwar.

Terkait dalil aduan yang menyebutkan para teradu melakukan diskriminasi dan tidak profesional saat wawancara, Feri Yosha Nasution selaku Teradu V menerangkan, tuduhan tersebut tidaklah benar.

Baca juga : Relawan Airlangga Hartarto Gelar Dialog Santai Dengan Perwakilan Pemuda Tangerang

Feri menuturkan, seluruh teradu tidak pernah hadir dalam proses seleksi wawancara  dan menugaskan Anggota PPK, sesuai Keputusan KPU Nomor 67 Tahun 2023 tentang teknis pembentukan badan Adhoc.

“Sebelumnya, kami telah rapat dengan Ketua PPK se- Tapanuli Tengah untuk menjelaskan tata cara pelaksanaan wawancara, sesuai pedoman teknis pembentukan badan Adhoc,” tegas Feri.

Sidang ini dipimpin Ketua Majelis Muhammad Tio Aliansyah. Dengan Anggota Majelis Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sumatera Utara: Umri Fatha Ginting (unsur masyarakat), dan Yulhasni (unsur KPU).

 

 

 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.