Dark/Light Mode

Reklame Bando Jalan di Kota Bandung Langgar Permen PUPR?

Minggu, 5 Maret 2023 11:51 WIB
Pemerhati Kebijakan Publik Aat Safaat Hodijat
Pemerhati Kebijakan Publik Aat Safaat Hodijat

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerhati Kebijakan Publik Aat Safaat Hodijat menyikapi penertiban reklame bando jalan di berbagai daerah di Indonesia karena dinilai melanggar Permen PUPR.

Menurutnya, pelarangan reklame pada bando jalan diatur dalam Permen PUPR No.20 Tahun 2010, pasal 18 ayat (3) yang bersanksi administratif.

Baca juga : Perayaan HUT Kota Tangerang Berdampak Besar pada UMKM

Khusus di Kota Bandung, tutur Aat Safaat Hodijat, keberadaan reklame bando jalan telah menjadi trend reklame sebelum terbit Permen PUPR. Dan diatur dalam Perda No. 04 Tahun 2012 yang telah diubah dalam Perda No. 02 Tahun 2017 dan Perwal No. 015 Tahun 2019.

Meskipun konsideran hukum Perda dan Perwalnya mencantumkan Permen PUPR No. 20 Tahun 2010, Wali Kota dan DPRD dalam melakukan perubahan PERDA dan PERWAL mengesampingkan penerapan Pasal 18 ayat (3)nya.

Baca juga : Rehabilitas Hutan Di Malang, United Tractors Gandeng Perum Perhutani

Sehingga kata dia, reklame bando jalan yang berdiri di jalan kota, baik sebelum atau sesudah terbit Permen PUPR dapat diberikan Izin Penyelenggaran Reklame dan dipungut pajaknya. Karena Wali Kota sebagai penyelenggara jalan dan pemberi izin jalan kota.

"Khusus untuk jalan nasional, jalan provinsi dan ruas jalan tol yang berada di wilayah Kota Bandung, dapat diberikan izin penyelenggaraan reklame dan dipungut pajaknya apabila dari penyelanggara jalannya telah diberikan izin," papar Aat Safaat Hodijat, di Bandung, Minggu (5/3/2023).
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.