Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Kata Lionel Messi Usai Argentina Keok Di Laga Perdana Olimpiade
- Argentina Vs Irak, Tim Tango Dilarang Mengeluh
- Ini Penjelasan RSCM Soal 60 Anak Yang Jalani Cuci Darah
- Gempa Terkini M 3,9 Guncang Kuningan, Getaran Terasa Hingga Ciamis dan Banjar
- KCIC Tambah Jumlah Perjalanan Whoosh Jadi 62 Per Hari Tahun Depan
YLKI Soroti Batalnya Pengenaan Cukai Minuman Berpemanis
Sabtu, 29 Juli 2023 11:05 WIB
![Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia YLKI, Tulus Abadi. (Foto: Ist) Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia YLKI, Tulus Abadi. (Foto: Ist)](https://rm.id/images/img_bg/img-750x390.jpg)
RM.id Rakyat Merdeka - Wacana pengenaan cukai minuman berpemanis dalam kemasan pada 2023 berjalan anti klimaks. Pasalnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membatalkan rencana tersebut.
“Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Askolani, telah membatalkan wacana tersebut dengan berbagai alasan. Intinya, Pemerintah tidak akan mengenakan cukai pada minuman berpemanis pada 2023 dan akan mengenakannya pada 2024,” ujar Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi dalam keterangannya, Sabtu (29/7).
Baca juga : Aktivasi Bandara Kertajati, Pemprov Jabar Cari Mitra Strategis
Tulus mengatakan, tingginya konsumsi minuman berpemanis terbukti berkontribusi signifikan terhadap tingginya kasus kegemukan dan obesitas di kalangan anak dan remaja. “Yang kemudian klimaksnya adalah tingginya penyakit tidak menular, terutama penyakit diabetes melitus,” katanya.
Tulus menilai, pembatalan itu lebih terkesan klise belaka karena sejatinya Pemerintah tak punya nyali yang cukup atas tekanan pihak industri. Padahal pengenaan cukai minuman berpemanis tidak berdampak signifikan pada penurunan keseluruhan pendapatan industri tersebut.
Baca juga : Bangun SMKN Gratis Di Tengah Hutan, Ganjar Siapkan Generasi Unggul Dan Berprestasi
Berdasarkan survei CISDI, dampak kenaikan cukai memang sebagian konsumen akan stop mengonsumsi, namun sikap ini akan diikuti dengan migrasi mengonsumsi Air Mineral Dalam Kemasan (AMDK). Artinya penurunan pendapatan industri akibat turunnya konsumsi minuman berpemanis, akan tergantikan dengan pendapatan dari peningkatan konsumsi AMDK.
“Sebab industri minuman berpemanis juga memproduksi AMDK,” katanya.
Baca juga : OJK Terbitkan Aturan Penggunaan Jasa Akuntan
Dia juga pesimis, Pemerintah berani mengenakan cukai minuman berpemanis pada 2024. Sebab, tahun depan puncak tahun politik yakni pemilu 2024. “Dari sisi politis, ini hal yang mustahil kebijakan tersebut akan dieksekusi,” katanya.
Oleh karena itu, kata dia, demi melindungi konsumen dan masyarakat luas, YLKI meminta Presiden Jokowi untuk tetap mengenakan cukai minuman berpemanis pada tahun ini.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya