Dark/Light Mode

Punya Fisik Yang Tangguh

Ayo Dong, Anak Muda Jadi Petugas KPPS

Minggu, 6 Agustus 2023 06:45 WIB
Komisioner Komisi Pemili­han Umum (KPU) Bidang Tek­nis Penyelenggaraan Pemilu Idham Holik. (Foto: dok. KPU)
Komisioner Komisi Pemili­han Umum (KPU) Bidang Tek­nis Penyelenggaraan Pemilu Idham Holik. (Foto: dok. KPU)

RM.id  Rakyat Merdeka - Generasi muda yang memenuhi syarat didorong untuk menjadi petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilu 2024. Semakin banyak anak muda terlibat penyelenggaraan Pemilu, semakin baik untuk investasi demokrasi.

Komisioner Pemilihan Umum (KPU) Divisi Teknis Penyelengggaraan, Idham Holik mengajak generasi muda yang me­menuhi syarat untuk didorong untuk men­jadi petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilu 2024. Kata dia, generasi muda banyak memiliki kelebihan.

Baca juga : Dukung Indonesia Maju, IGCN Dorong Anak Muda Akselerasikan Pembangunan Berkelanjutan

“Anak muda punya daya fisik yang tangguh, memiliki kompetensi dan literasi serta pemahaman teknologi yang cukup baik,” ujar Idham dalam keterangannya, kemarin.

Idham menjelaskan, syarat menjadi petugas KPPS adalah berusia paling rendah 17 tahun, tidak menjadi anggota partai politik (parpol) yang dinyatakan dengan surat pernyataan, berdomisili di wilayah kerja KPPS terkait, pendidikan minimal SMA dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Baca juga : PSI Tangsel Ajak Ratusan Anak Muda Bersihkan Sampah

“Dengan berbagai kelebihan itu, generasi muda bisa bekerja lebih efisien dan akurat sebagai petugas KPPS. KPU ingin sekali mendorong generasi muda menjadi penyelenggara Pemilu,” tandasnya.

Idham menyebut, salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah memberi­kan sosialisasi dan pendidikan demokrasi agar para bakal calon anggota KPPS dari segmen generasi muda mendapat pemahaman yang tepat tentang pemilu.

Baca juga : Pelita Air Buka Penerbangan Jakarta-Pontianak, Jadi Rute Ke-8

Selain itu, tambah Idham, KPU juga telah membatasi usia anggota KPPS pada Pemilu 2024 menjadi minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun. Kata dia, pem­batasan usia ditujukan untuk mencegah kembali terjadinya peristiwa meninggal­nya ratusan orang petugas KPPS dalam Pemilu 2019.

“Penyelenggara pemungutan suara untuk Pemilu 2019 itu menjadi pelajaran penting bagi kami untuk memastikan ke depan peristiwa itu tidak terulang kem­bali,” harap dia.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.