Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Seluruhnya Dikirim Ke Parpol
Tanggapan Terhadap DCS Cuma Formalitas
Rabu, 30 Agustus 2023 06:35 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Tahapan tanggapan dan masukan terhadap Daftar Calon Sementara (DCS) dinilai cuma formalitas. Waktunya terlalu singkat. Dan informasi yang diberikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga terbatas hanya sebatas nomor urut, logo partai politik (parpol) dan nama bakal calon legislatif (bacaleg) saja.
Komisioner KPU Bidang Teknis Penyelenggaraan Pemilu Idham Holik menjelaskan, setelah masa tanggapan dan masukan masyarakat terhadap DCS ditutup, KPU akan meminta klarifikasi kepada parpol terkait pada 29-31 Agustus 2023.
Baca juga : Sandiaga Gandeng Uniqlo Beri Kesetaraan Lapangan Kerja Penyandang Disabilitas
Kemudian, pada 1-7 September 2023, parpol dapat menyampaikan hasil klarifikasi terhadap masukan dan tanggapan tersebut.
“Penyerahan tanggapan dari masyarakat ke parpol akan dilakukan KPU melalui akun Sistem Informasi Pencalonan (Silon) yang dimiliki masing-masing parpol,” katanya.
Baca juga : KPK Periksa Eks Kepala BP FTZ Tanjungpinang, Tersangka Kasus Korupsi Cukai
Tahapan waktu tanggapan dan masukan masyarakat terhadap DCS untuk Pemilu 2024 resmi ditutup Senin (28/8). Kemudian, 29 Agustus 2023, KPU menyampaikan masukan dan tanggapan masyarakat kepada parpol terkait.
Idham menjelaskan, masukan dan tanggapan masyarakat terkait persyaratan administrasi bacaleg.
Baca juga : Kritik Pedas Karna Terhadap Salya
Ketentuan itu, kata dia, termaktub pada Pasal 240 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu juncto pasal 11 sampai pasal 20 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Legislatif.
Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia Neni Nur Hayati menilai, ruang tanggapan DCS yang diberikan KPU hanya sekadar formalitas dalam memenuhi kewajiban.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya