Dark/Light Mode

Seluruhnya Dikirim Ke Parpol

Tanggapan Terhadap DCS Cuma Formalitas

Rabu, 30 Agustus 2023 06:35 WIB
Komisioner KPU Idham Holik (kiri) didampingi Ketua KPU Hasyim Asyari (kanan) menunjukkan data saat penetapan dan pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) Pemilu 2024 di Gedung KPU Pusat, Jakarta, Jumat (18/8/2023). (Foto: Antara)
Komisioner KPU Idham Holik (kiri) didampingi Ketua KPU Hasyim Asyari (kanan) menunjukkan data saat penetapan dan pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) Pemilu 2024 di Gedung KPU Pusat, Jakarta, Jumat (18/8/2023). (Foto: Antara)

RM.id  Rakyat Merdeka - Tahapan tanggapan dan masukan terhadap Daftar Calon Sementara (DCS) dinilai cuma formalitas. Waktunya terlalu singkat. Dan informasi yang diberikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga terbatas hanya sebatas nomor urut, logo partai politik (parpol) dan nama bakal calon legislatif (bacaleg) saja.

Komisioner KPU Bidang Teknis Penyelenggaraan Pemilu Idham Holik menjelaskan, setelah masa tanggapan dan masukan masyarakat terhadap DCS ditutup, KPU akan meminta klarifikasi kepada parpol terkait pada 29-31 Agustus 2023.

Baca juga : Sandiaga Gandeng Uniqlo Beri Kesetaraan Lapangan Kerja Penyandang Disabilitas

Kemudian, pada 1-7 September 2023, parpol dapat menyampaikan hasil klarifikasi terhadap masukan dan tanggapan tersebut.

“Penyerahan tanggapan dari masyarakat ke parpol akan dilakukan KPU melalui akun Sistem Informasi Pencalonan (Silon) yang dimiliki masing-masing par­pol,” katanya.

Baca juga : KPK Periksa Eks Kepala BP FTZ Tanjungpinang, Tersangka Kasus Korupsi Cukai

Tahapan waktu tanggapan dan masu­kan masyarakat terhadap DCS un­tuk Pemilu 2024 resmi ditutup Senin (28/8). Kemudian, 29 Agustus 2023, KPU menyampaikan masukan dan tanggapan masyarakat kepada parpol terkait.

Idham menjelaskan, masukan dan tanggapan masyarakat terkait persyaratan administrasi bacaleg.

Baca juga : Kritik Pedas Karna Terhadap Salya

Ketentuan itu, kata dia, termaktub pada Pasal 240 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu juncto pasal 11 sampai pasal 20 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Legislatif.

Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia Neni Nur Hayati menilai, ruang tanggapan DCS yang diberikan KPU hanya sekadar formalitas dalam memenuhi kewajiban.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.