Dark/Light Mode

Diuji Di Mahkamah Konstitusi

Larangan Kampanye Di Tempat Ibadah Digugat

Jumat, 7 Juli 2023 06:45 WIB
Pemohon Handrey Mantiri di dampingi Kuasa Hukumnya dalam sidang pengujian Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentan Pemilihan Umum (UU Pemilu), diruang sidang Panel MK, Kamis (6/7/2023). (Foto: Humas Mahkamah Konstitusi)
Pemohon Handrey Mantiri di dampingi Kuasa Hukumnya dalam sidang pengujian Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentan Pemilihan Umum (UU Pemilu), diruang sidang Panel MK, Kamis (6/7/2023). (Foto: Humas Mahkamah Konstitusi)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan pengujian materiil Pasal 280 ayat (1) huruf h Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau UU Pemilu. Pasal tersebut dinilai kontradiktif.

Uji Materi tersebut diajukan Handrey Mantiri dan Ong Yenni. Dalam gugatan­nya, kedua penggugat menilai, Pasal 280 ayat (1) huruf h Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) itu kontradiktif.

Baca juga : Nambah Kuota Jangan Sampai Nambah Derita

“Khusus untuk hari ini yang kita uji adalah Pasal 280 ayat (1) huruf h,” kata Donny Tri Istiqomah, kuasa hukum Handrey Mantiri usai persidangan di Gedung MK, kemarin.

Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu tentang larangan pelaksana, peserta dan tim kampanye pemilu menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.

Baca juga : Hari Jadi Bhayangkara, PBNU: Polisi Sangat Dibutuhkan Di Tengah Masyarakat

Menurut Donny, setelah dicek, penjelasan pasal tersebut malah membolehkan kampanye menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan lembaga pendidikan. Sehingga, kata dia, antara bu­nyi pasal dan penjelasan tidak sinkron.

“Istilah kami kontradiksi atau kontradiktif. Sehingga dampaknya ketidakpastian hukum, bahwa kampanye ini (menggunakan fasilitas Pemerintah, tempat ibadah dan lembaga pendidikan) boleh atau tidak,” katanya.

Baca juga : Definisi Sosialisasi Dan Kampanye Tidak Jelas!

Donny mengatakan, hal itu juga melanggar prinsip negara kesatuan. “Ini tidak bagus dalam konteks negara kesatuan yang harus dicek visi misinya bukan latar belakang agamanya,” paparnya.

Selain itu, pihaknya khawatir pasal ini memicu diskriminasi terhadap caleg saat masa kampanye. Dia mencontohkan, daer­ah yang berasal dari salah satu partai politik (parpol) dalam praktiknya dapat bersikap tidak netral kepada calon legislatif.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.