Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
KPU Pastikan Belum Ada Capres
Ganjar, Prabowo Dan Anies Saat Ini Belum Siapa-siapa
Minggu, 3 September 2023 06:45 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyentil beberapa partai politik (parpol) yang sudah mengajak masyarakat untuk memilih bakal calon presiden (bacapres) yang diusungnya. Pasalnya, masa kampanye belum dimulai.
“Parpol boleh melakukan sosialisasi, tapi tidak boleh berkampanye sebelum waktunya,” tegas Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari dalam keterangannya, kemarin.
Baca juga : Komunitas Lari Jawa Tengah Gelar Farewell Untuk Ganjar Pranowo Dan Siti Atikoh
Hasyim mengaku sudah berkali-kali mengimbau kepada seluruh parpol agar tidak menyampaikan ajakan memilih sebelum waktu yang telah ditentukan. Sebab, masa kampanye secara resmi dimulai pada 28 November 2023 -10 Februari 2024.
Saat ini, kata Hasyim, Anies Baswedan, Ganjar Pranowo, dan Prabowo Subianto masih dipandang “bukan siapa-siapa” dalam konteks Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, meskipun mereka sudah dideklarasikan sebagai bakal calon presiden (bacapres) oleh kekuatan politik mereka masing-masing.
Baca juga : Partai Gelora Deklarasi Dukung Prabowo, Anis: Kami Sekutu Yang Bisa Dipercaya
“Mau Mas Ganjar, Mas Anies, Pak Prabowo dan siapa saja, belum siapa-siapa,” sebut dia.
Hasyim mengatakan, bila ada pihak yang mengundang Anies, Ganjar, atau Prabowo dalam debat atau diskusi, maupun mengadakan silaturahim politik, maka hal tersebut sah-sah saja di mata hukum. Sebab, debat capres yang dianggap sebagai bagian dari kampanye adalah debat yang diselenggarakan KPU pada masa kampanye nanti.
Baca juga : Irma Suryani Chaniago: Survei Hari Ini Terlalu Absurd
“Aktivitas tersebut bukan kampanye, karena tidak dilakukan oleh calon, dan tidak masuk kategori pelanggaran pemilu,” ucapnya.
Selain itu, Hasyim mengatakan, pihaknya akan melarang kampanye politik di sekolah yang siswanya belum usia memilih, yakni mulai dari PAUD hingga SMP.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya