Dark/Light Mode

Uji Materi Batas Usia Capres Dianggap Tidak Mewakili Kepentingan Publik 

Kamis, 28 September 2023 11:02 WIB
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi. (Foto : ist)
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi. (Foto : ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pengamat komunikasi politik Universitas Bhayangkara M. Lukman mempertanyakan urgensi uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia minimal capres-cawapres menjadi di bawah 40 tahun. Ada kekhawatiran uji materi ini hanya kepentingan sebagian golongan.

"Saya melihat, sejak awal ini merupakan efek frustasi partai politik nya demi menaikkan prestise partikular seorang atau dua orang calon muda yang jauh dari mewakili keseluruhan prestise generasi muda," kata M. Lukman, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (28/9).

M. Lukman mengatakan jika uji materi Pasal 169 huruf q UU Pemilu Tahun 2017 tidak memiliki asas manfaat bagi kepentingan publik sehingga dianggap tidak mendesak.

Baca juga : Mantan Hakim MK: Gugatan Batas Usia Capres Salah Alamat, Bukan Ranah MK

"Syarat usia capres-cawapres diturunkan di bawah 40 tahun tidak serta-merta dinilai sebagai desakan mayoritas masyarakat. Tidak pula, dianggap kehendak holistik dari lokomotif generasi muda di Indonesia.

"Faktanya, masih banyak generasi muda dari dekade terakhir kalangan milenial maupun generasi z yang terlampau ‘sibuk’ dengan dunianya bahkan sengaja menjauhkan diri dari hiruk-pikuk narasi politik yang mereka anggap njelimet,” tutur M. Lukman.

Kondisi politik domestik Indonesia menurut Lukman, malah membuat generasi muda justru enggan berpolitik.  Ia memberi contoh negara Jepang, negara yang menurunkan batas usia minimun bagi peserta Pemilu dari 20 tahun menjadi 18 tahun pada 2016 silam.

Baca juga : Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Buka Peluang Generasi Muda Memimpin Negara

Alih-alih bertujuan mendongkrak partisipasi anak muda mencapai 40 persen, namun kecenderungan partisipasi mereka tetap lebih rendah dibandingkan usia 40 tahun ke atas.

"Tanpa urgensi mengubah syarat usia minimum capres-cawapres pun, sudah seharusnya kaum muda diajak mewarnai literasi politik Indonesia dengan pemikiran dan ide-ide yang ekuivalen plus diakui serta mampu dijamin atas setiap argumentasinya,” tandasnya.

Seperti diketahui bersama, perkara nomor 55/PUU-XXI/2023 yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa sebagai pemohon, keduanya adalah kader Partai Gerindra.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.