Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Turun Rp 11.000, Harga Emas Dibanderol Rp 1.343.000 Per Gram
- Akhir Pekan, Rupiah Melemah Ke Rp 15.985 Per Dolar AS
- Indra Karya Jempolin Manfaat Bendungan Multifungsi Ameroro Di Sulteng
- Pertamina EP Pertahankan Kinerja Positif Keuangan Tahun Buku 2023
- PGN Saka Kantongi Perpanjangan Kontrak WK Ketapang Bersama Petronas
Sudah Lebih Sebulan Sejak Putusan MA
Keterwakilan Perempuan Kapan Dieksekusinya Nih
Senin, 2 Oktober 2023 06:45 WIB
Sebelumnya
“Menyesuaikan putusan MA, per putusan MA itu diputuskan, ya kita pedomani. Sampai kemudian Daftar Calon Tetap (DCT) ditetapkan,” kata Afif dalam keterangannya, kemarin.
Komisioner KPU Bidang Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Idham Holik menambahkan, pihaknya sudah mencolek partai politik (parpol) usai MA mengeluarkan putusan mengenai penghitungan kuota caleg perempuan.
Baca juga : Pengamat Intelijen Dukung Menteri Bahlil Teruskan Proyek Rempang Eco City
“Kami juga akan konsultasi dengan pembentuk undang-undang (UU),” ujar Idham.
“Dalam hal penghitungan 30 persen jumlah bakal calon perempuan di setiap dapil menghasilkan angka pecahan, maka apabila dua tempat desimal di belakang koma bernilai: (a) kurang dari 50 (lima puluh), maka hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke bawah; atau (b) 50 atau lebih, hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke atas,” demikian bunyi pasal tersebut.
Baca juga : Buku Bangkit Lebih Kuat, Sebuah Catatan Upaya Pemulihan Pembelajaran di Indonesia
Sebagi informasi, MA mengabulkan permohonan uji materi yang diajukan oleh Perludem yang menggugat Pasal 8 ayat (2) PKPU Nomor 10 tahun 2023. Putusan tersebut dibacakan pada Selasa (29/8) oleh majelis hakim yang diketuai Irfan Fachruddin dan Cerah Bangun dan Yodi Martono Wahyunadi sebagai anggota majelis.
Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Senin 2/10/2023 dengan judul Sudah Lebih Sebulan Sejak Putusan MA, Keterwakilan Perempuan Kapan Dieksekusinya Nih
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya