Dark/Light Mode

Sudah Lebih Sebulan Sejak Putusan MA

Keterwakilan Perempuan Kapan Dieksekusinya Nih

Senin, 2 Oktober 2023 06:45 WIB
Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini. (Foto: Antara)
Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini. (Foto: Antara)

 Sebelumnya 
“Menyesuaikan putusan MA, per putusan MA itu diputuskan, ya kita pedomani. Sampai kemu­dian Daftar Calon Tetap (DCT) ditetapkan,” kata Afif dalam keterangannya, kemarin.

Komisioner KPU Bidang Tek­nis Penyelenggaraan Pemilu, Idham Holik menambahkan, pihaknya sudah mencolek partai politik (parpol) usai MA menge­luarkan putusan mengenai peng­hitungan kuota caleg perempuan.

Baca juga : Pengamat Intelijen Dukung Menteri Bahlil Teruskan Proyek Rempang Eco City

“Kami juga akan konsultasi dengan pembentuk undang-undang (UU),” ujar Idham.

“Dalam hal penghitungan 30 persen jumlah bakal calon perempuan di setiap dapil meng­hasilkan angka pecahan, maka apabila dua tempat desimal di be­lakang koma bernilai: (a) kurang dari 50 (lima puluh), maka hasil penghitungan dilakukan pem­bulatan ke bawah; atau (b) 50 atau lebih, hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke atas,” demikian bunyi pasal tersebut.

Baca juga : Buku Bangkit Lebih Kuat, Sebuah Catatan Upaya Pemulihan Pembelajaran di Indonesia

Sebagi informasi, MA mengabulkan permohonan uji materi yang diajukan oleh Perludem yang menggugat Pasal 8 ayat (2) PKPU Nomor 10 tahun 2023. Putusan tersebut dibacakan pada Selasa (29/8) oleh majelis hakim yang diketuai Irfan Fachruddin dan Cerah Bangun dan Yodi Martono Wahyunadi sebagai anggota majelis.

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Senin 2/10/2023 dengan judul Sudah Lebih Sebulan Sejak Putusan MA, Keterwakilan Perempuan Kapan Dieksekusinya Nih

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.