Dark/Light Mode

Sudah Dijatuhi Sanksi

3 Perusahaan Keciduk Cemarkan Lingkungan

Jumat, 1 September 2023 07:30 WIB
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asep Kuswanto dalam acara Diskusi Publik Quick Response Penanganan Kualitas Udara Jakarta di Jakarta Pusat, Senin (28/8/2023). (Foto: Antara)
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asep Kuswanto dalam acara Diskusi Publik Quick Response Penanganan Kualitas Udara Jakarta di Jakarta Pusat, Senin (28/8/2023). (Foto: Antara)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menemukan sedikitnya tiga perusahaan yang melanggar aturan tentang lingkungan hidup. Ketiganya telah diberikan sanksi administratif.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta Asep Kuswanto mengungkapkan, pihaknya telah memberikan sanksi administratif kepada dua perusahaan pergudangan dan pe­nyimpanan (stockpile) batubara. Yaitu, PT Trada Trans Indonesia dan PT Trans Bara Energy. Kedua perusahaan tersebut berada di Jakarta Utara (Jakut).

Baca juga : Nurhayati Minta BKKBN Maksimalkan Program Penurunan Kematian Ibu Dan Bayi

Pelanggaran kedua perusa­haan itu, lanjut Asep, merupakan hasil inspeksi mendadak (sida)k Tim Dinas LH yang terdiri dari Bidang Penaatan dan Pen­egakan Hukum (PPH), Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) dan Korwas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Polda Metro Jaya.

“Kami mendapati kedua perusa­haan itu belum memenuhi aturan pengelolaan lingkungan,” jelas Asep, di Jakarta, Rabu (30/8).

Baca juga : BPJamsostek Menara Panggil 209 Perusahaan Mandek Bayar Iuran

Asep menuturkan, pembe­rian sanksi tersebut berdasar­kan perintah/kewajiban yang tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0054 Tahun 2023 dan Nomor e-0073 Tahun 2023.

Dijelaskan Asep, unsur-unsur yang tak ditaati kedua perusahaan tersebut, yakni belum dipasangnya jaring/net secara menyeluruh di lokasi kegiatan, belum melakukan pengelolaan air limpasan dari stockpile batu­bara dan belum memiliki Tem­pat Penyimpanan Sementara Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (TPS Limbah B3).

Baca juga : Perubahan Ekosistem Global, ASN Perlu Kembangkan Teknologi dan Kecakapan Digital

Selain itu, ditemukan endapan batubara dan ceceran oli di saluran drainase yang menuju saluran kota, tak memiliki Tempat Pembuangan Sampah (TPS) domestik, ditemukan adanya bekas pembakaran sampah dan puntung rokok di lokasi stock­pile batubara.

Asep menerangkan, pihaknya memiliki wewenang untuk men­cabut izin sebuah perusahaan jika terbukti melakukan pelanggaran.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.