Dark/Light Mode

Sudah Lebih Sebulan Sejak Putusan MA

Keterwakilan Perempuan Kapan Dieksekusinya Nih

Senin, 2 Oktober 2023 06:45 WIB
Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini. (Foto: Antara)
Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini. (Foto: Antara)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemilihan Umum (KPU) diingatkan segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) soal keterwakilan perempuan di lembaga legislatif. Pasalnya, putusan MA sampai sekarang belum dieksekusi. Padahal sudah diteken sejak 29 Agustus 2023.

“Sangat disesalkan sampai saat ini, Putusan MA No. 24 P/HUM/2023 tersebut tidak kunjung dieksekusi KPU,” keluh Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini dalam keterangannya, kemarin.

Baca juga : Pengamat Intelijen Dukung Menteri Bahlil Teruskan Proyek Rempang Eco City

MA mengabulkan permohonan uji materiil Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No­mor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota berkaitan dengan penghitungan keterwakilan bakal caleg perempuan di legislatif. Regulasi itu salah satunya mengatur cara penghitungan kuota minimal 30 persen caleg perem­puan Pemilu pada 2024.

Perludem menggugat Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 mengenai pembulatan ke bawah untuk suara dengan angka desimal di bawah 50. Perubahan pembulatan dari atas menjadi ke bawah dinilai berten­tangan dengan amanat pemenuhan 30 persen kuota keterwakilan Perempuan. Dan MA mengabul­kan permohonan tersebut.

Baca juga : Buku Bangkit Lebih Kuat, Sebuah Catatan Upaya Pemulihan Pembelajaran di Indonesia

Titi heran, hingga menit-menit terakhir proses jadwal pencalegan dan penetapan Daftar Caleg Tetap (DPT), KPU belum juga menindaklanjuti putusan MA itu. Padahal tahapan pencalonan makin sempit. “Di mana pada 3 November 2023 KPU akan menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) untuk Pemilu DPR, DPD, dan DPRD,” tandasnya.

Bagaimana tanggapa KPU? Komisioner KPU Bidang Hukum dan Pengawasan, Mochammad Afifuddin memastikan akan mere­visi PKPU nomor 10 tahun 2023. Pasalnya, putusan MA menye­butkan penghitungan kuota caleg perempuan dengan pembulatan ke bawah bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Pemilu nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.