Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Turun Rp 11.000, Harga Emas Dibanderol Rp 1.343.000 Per Gram
- Akhir Pekan, Rupiah Melemah Ke Rp 15.985 Per Dolar AS
- Indra Karya Jempolin Manfaat Bendungan Multifungsi Ameroro Di Sulteng
- Pertamina EP Pertahankan Kinerja Positif Keuangan Tahun Buku 2023
- PGN Saka Kantongi Perpanjangan Kontrak WK Ketapang Bersama Petronas
Tindak Lanjuti Putusan MA Soal PKPU
KPU Cuma Kirim Surat Imbauan Untuk Parpol
Jumat, 6 Oktober 2023 06:45 WIB
Sebelumnya
“Jadi, putusan MA nomor 28 P/HUM/2023 itu telah dilaksanakan dalam konteks pencalonan anggota DPR. Sudah dilaksanakan dan tidak mengganggu tahapan sama sekali,” sambung eks Ketua KPU Kabupaten Bekasi ini.
Idham berkilah, KPU tidak bisa menjalankan putusan MA dengan merevisi PKPU Nomor 10 Tahun 2023. Sebab, tahapan pencalonan anggota legislatif telah memasuki fase akhir. Yakni, penyusunan Daftar Calon Tetap (DCT) yang dimulai 4 Oktober 2023, dan akan berakhir pada 3 November 2023. “Revisi PKPU juga harus terlebih dahulu berkonsultasi dengan pembentuk undang-undang, yakni DPR dan Pemerintah,” tandas Idham.
Sementara, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana curiga dengan kebijakan KPU tersebut. Dia menduga, KPU sengaja mengulur waktu dalam menindaklanjuti putusan MA Nomor 28 P/HUM/2023 dengan melakukan pembahasan dan mendengarkan masukan dari pakar hukum pada 2 Oktober yang justru patut dipertanyakan esensinya.
Baca juga : Tok, KPU Sah Langgar Aturan Nomut Bacaleg
“Bukannya segera merevisi PKPU bermasalah tadi, KPU justru bergerak lambat,” kritik Kurnia dalam keterangannya, kemarin.
Menurut Kurnia, maksud dari forum yang dinyatakan untuk menyusun tindak lanjut pasca Putusan MA, malah diduga dilaksanakan demi mencari celah dan justifikasi agar dapat membangkang dari perintah MA.
Padahal, tegas Kurnia, KPU seharusnya segera melakukan revisi terhadap PKPU yang memberikan karpet merah kepada para bacaleg eks koruptor karena putusan MA bersifat final dan mengikat.
Baca juga : Tindak Lanjuti B20 India, Pertamina Akan Kembangkan Bahan Bakar Bioenergi
“ICW mendesak KPU tidak lagi mengulur waktu dan segera menaati perintah MA yang tertuang dalam Putusan MA Nomor 28 P/HUM/2023 sebelum berakhirnya masa penyusunan dan penetapan DCT,” tegas Kurnia.
Sebagai informasi, MA telah mengeluarkan putusan MA nomor 24/ P/HUM/2023 dan putusan MA Nomor 28 P/HUM/2023.
Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Jumat 6/10/2023 dengan judul Tindak Lanjuti Putusan MA Soal PKPU, KPU Cuma Kirim Surat Imbauan Untuk Parpol
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya