Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Sidang Putusan Bawaslu
Tok, KPU Sah Langgar Aturan Nomut Bacaleg
Sabtu, 16 September 2023 06:45 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemilihan Umum (KPU) terbukti melanggar aturan penyusunan nomor urut (nomut) Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Jawa Barat. KPU diperintahkan menyusun nomor urut sesuai abjad.
“Menyatakan Terlapor (KPU) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu,” kata Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja saat membacakan putusan perkara dengan Nomor: 002/LP/ADM/BWSL/00.00/IX/2023, di Ruang Sidang Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, kemarin.
Baca juga : DEEP Minta KPI dan Bawaslu Tegas Soal Ganjar Muncul di Adzan TV
Anggota Majelis Sidang Pemeriksa Puadi mengungkap beberapa pertimbangan yang dilakukan sebelum mengetok putusan tersebut. Salah satunya, eksepsi Terlapor yang tidak lagi relevan.
“Majelis menilai terkait suatu pelanggaran pemilu sudah dicantumkan dalam laporan Pelapor, sehingga eksepsi Terlapor tidak layak dilanjutkan lebih lanjut,” ungkap Puadi dalam sidang.
Baca juga : Hari Pelanggan Nasional, CEO Smartfren Layani Langsung Pelanggan di Galeri
Dalam pertimbangan lain, Puadi mengungkapkan, berdasarkan keterangan ahli, spasi bukan merupakan aksara, tapi merupakan bagian dari karakter. Spasi sebagai unsur subtranset mental. Yaitu, tidak terlihat tetapi mempunyai makna.
“Spasi berfungsi untuk memisahkan kata-kata yang berbeda satu sama lain, serta spasi dapat digunakan untuk memisahkan kalimat, suku kata dan karakter tulisan lainnya,” ungkap Puadi.
Baca juga : Bawaslu No Problem Asal Anggaran Siap
Berdasarkan keterangan ahli itu, Bawaslu menilai, penyusunan nomor urut DCS Anggota DPD Jawa Barat tidak sesuai dengan susunan abjad, sesuai nama lengkap dalam dokumen kependudukan yang resmi termasuk karakter yang menyertai nama.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya