Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
RM.id Rakyat Merdeka - Usulan pemungutan suara pada Pemilu 2024 dilakukan secara elektronik atau e-voting, tetiba mencuat lagi. Usulan e-voting ini pernah jadi perdebatan, kemudian tenggelam, dan sekarang muncul lagi.
Komisioner KPU Bidang Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Idham Holik Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatakan, sistem pemungutan suara secara elektronik atau e-voting dalam pemilu harus mempersiapkan banyak faktor. Antara lain, infrastruktur digital, keamanan siber (cyber security), sumber daya manusia (SDM), literasi digital pemilih, dan perlindungan hukum melalui undang-undang.
Baca juga : Pemilu Dengan Riang Gembira
“Jadi, banyak yang harus dipersiapkan (untuk pemungutan suara melalui e-voting,” kata Idham dalam keterangannnya, kemarin.
Wacana pemungutan suara Pemilu 2024 melalui e-voting kembali disampaikan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Bambang Soesatyo. Menurut dia, sistem demokrasi Indonesia mengalami stagnasi yang dikategorikan sebagai belum mapan, masih berproses menuju kematangan dan pendewasaan.
Baca juga : Jelang Pemilu 2 Menterinya Kena Kasus, NasDem Rawan Rontok
“Indonesia perlahan harus bisa menerapkan sistem e-voting, seperti Filipina yang sudah sukses melakukannya. Dan, partisipasi publik semakin meningkat menjadi 80 persen,” beber Bamsoet, sapaan Bambang Soesatyo.
Politisi Partai Golkar ini menambahkan, penetrasi internet yang hampir mencapai 80 persen dari total penduduk Indonesia, sebaiknya juga bisa diandalkan dalam hal menyerap aspirasi publik. Terlebih, kata dia, sistem pemilu digital jauh lebih murah, cepat, dan aman ketimbang sistem pemilu konvensional yang selama ini diterapkan di Indonesia.
Baca juga : Hoaks Jangan Dipercaya!
Idham menjelaskan, sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) berkaitan dengan sistem pemungutan dengan e-voting. Bahkan, lanjut dia, dalam Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang pilkada, utamanya Pasal 85, Ayat 1 huruf C dan Ayat 2A, menyebutkan bahwa sistem tersebut memungkinkan untuk diterapkan. Namun, kata Idham, banyak faktor yang harus dipenuhi ketika Indonesia memutuskan untuk menerapkan pemungutan suara pada Pemilu 2024 melalui teknologi internet.
“Terutama yang berkaitan dengan asas kerahasiaan. Sebab, teknologi internet selalu menyisakan jejak yang dikenal dengan istilah digital footprint atau digital tracing. Ini harus dibicarakan secara serius,” tandasnya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya