Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Sebelumnya
Selin itu, kata Idham, jika Pemerintah memutuskan menerapkan pemilu dengan sistem e-voting, maka harus ada undang-undang khusus yang membahas, mengatur, dan menjamin tentang kerahasiaan dalam pemberian suara pemilih. Termasuk, kerahasiaan yang merupakan salah satu asas dari penyelenggaraan pemilu.
“Pemilu harus menerapkan prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil atau luber dan jurdil. Hal itu sesuai dengan amanah konstitusi yang tertera dalam pasal 22E ayat 1 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945,” tegasnya.
Idham meminta semua pihak, khususnya masyarakat Indonesia harus objektif melihat fakta elektoral di beberapa negara-negara lainnya. Kata dia, pemilu federal di Australia, pada Maret 2022 memutuskan kembali pada pemilihan secara konvensional. Begitu juga dengan Mahkamah Konstitusi (MK) Jerman yang melarang pemberian suara dengan teknologi internet.
Baca juga : Pemilu Dengan Riang Gembira
“Kita harus spare (meluangkan) dan melihat penggunaan teknologi ini,” tandas mantan Komisioner KPU Kabupaten Bekasi ini.
Sebagai informasi, putusan MK Nomor 147/PUU-VII/2009 membuka ruang penggunaan teknologi dalam pemungutan dan penghitungan suara di Tanah Air. Putusan MK tersebut merupakan pengujian atas Pasal 88 Undang-Undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang berkaitan dengan proses pemilihan kepala daerah (pilkada).
Putusan tersebut kemudian dituangkan dalam Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang pilkada sebanyak tiga pasal. Yaitu, Pasal 85 ayat 1 huruf a, Pasal 85 ayat 2 huruf a dan Pasal 85 ayat 2 huruf b.
Baca juga : Jelang Pemilu 2 Menterinya Kena Kasus, NasDem Rawan Rontok
Pasal 85 ayat 1 huruf a menyebutkan, pemberian suara pilkada dapat dilakukan dengan cara memberi tanda satu kali pada surat suara atau memberi suara melalui peralatan pemilihan suara secara elektronik.
Pada Pasal 85 ayat 2 huruf a dijelaskan, pemberian suara secara elektronik dilakukan dengan mempertimbangkan kesiapan Pemerintah Daerah dari segi infrastruktur dan kesiapan masyarakat berdasarkan prinsip efisiensi dan mudah.
Terakhir, Pasal 85 ayat 2 huruf b menyebutkan, dalam hal hanya terdapat satu pasangan calon yang mendaftar dan berdasarkan hasil penelitian telah dinyatakan memenuhi syarat, pemberian suara dilakukan dengan cara mencoblos. Dengan demikian, cara pemilihan untuk menggunakan e-voting dilakukan dengan memiliki minimal dua calon kepala daerah.
Baca juga : Hoaks Jangan Dipercaya!
Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Minggu 15/10/2023 dengan judul Pemilu 2024, Muncul Lagi Usulan E-Voting
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya