Dark/Light Mode

Putusan MK

Asal Punya Pengalaman Kepala Daerah, Usia Di Bawah 40 Boleh Nyapres-Nyawapres

Senin, 16 Oktober 2023 15:51 WIB
Putusan MK Asal Punya Pengalaman Kepala Daerah, Usia Di Bawah 40 Boleh Nyapres-Nyawapres

RM.id  Rakyat Merdeka - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengabulkan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), yang diajukan mahasiswa Universitas Negeri Solo (UNS) bernama Almas Tsaqibbirru Re A lewat perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Dalam gugatannya, Almas meminta syarat mendaftar capres-cawapres tak hanya berusia minimal 40 tahun, tetapi juga berpengalaman sebagai kepala daerah.

Baca juga : MK Tolak Syarat Pengalaman Jadi Penyelenggara Negara Untuk Nyapres-Nyawapres

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di Gedung MKRI, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (15/10/2023).

Dalam putusannya, MK menyebut Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang mensyaratkan usia minimal 40 tahun, bertentangan dengan UUD 1945. Serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Baca juga : MK Kabulkan Pencabutan Beberapa Gugatan Umur Capres-Cawapres

Seseorang yang pernah terpilih menjadi anggota DPR, DPD, DPRD, Gubernur, Wali Kota, Bupati dinilai punya kesempatan yang sama untuk menjadi Capres-Capres. Meski belum berusia 40 tahun.

“Sehingga, Pasal 169 Huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu selengkapnya berbunyi "berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui Pemilu, termasuk Pilkada,” papar Anwar Usman.

Baca juga : GNK Minta MK Bijak Tolak Gugatan Usia Capres-Cawapres

 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.