Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Turun Rp 11.000, Harga Emas Dibanderol Rp 1.343.000 Per Gram
- Akhir Pekan, Rupiah Melemah Ke Rp 15.985 Per Dolar AS
- Indra Karya Jempolin Manfaat Bendungan Multifungsi Ameroro Di Sulteng
- Pertamina EP Pertahankan Kinerja Positif Keuangan Tahun Buku 2023
- PGN Saka Kantongi Perpanjangan Kontrak WK Ketapang Bersama Petronas
Usia 40 Tahun Tetap Harga Mati
MK Tolak Syarat Pengalaman Jadi Penyelenggara Negara Untuk Nyapres-Nyawapres
Senin, 16 Oktober 2023 14:09 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi terhadap Pasal 169 huruf q Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden diubah menjadi 40 tahun, atau pernah berpengalaman sebagai penyelenggara negara.
Sebagaimana diajukan Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dan Sekretaris Jenderal Partai Garuda Yohanna Murtika dalam perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023.
"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK, Anwar Usman saat membaca amar putusan di Gedung MKRI, Jakarta, Senin (16/10/2023).
Baca juga : GNK Minta MK Bijak Tolak Gugatan Usia Capres-Cawapres
Dengan putusan MK ini, syarat usia 40 tahun tetap menjadi harga mati, bagi mereka yang ingin mencalonkan diri sebagai capres-cawapres.
MK konsisten berpandangan, perihal batas usia capres-cawapres merupakan kewenangan pembentuk undang-undang.
"Menurut Mahkamah, dalil pemohon berkenaan persyaratan calon presiden dan calon wakil presiden berusia paling rendah 40 tahun, dikecualikan bagi calon yang memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara, adalah tidak beralasan menurut hukum," papar Hakim Saldi Isra.
Baca juga : Tenaga Ahli KSP Kobarkan Semangat Mahasiswa Jadi Generasi Hebat
Namun, ada pendapat berbeda (dissenting opinion) dari Hakim Konstitusi Suhartoyo, dan Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah.
Keduanya menilai, permohonan tersebut mestinya dinyatakan diterima untuk sebagian.
"MK mengabaikan sisi keadilan yang seharusnya menjadi perhatian pokok dan core business peradilan, yakni penyelenggaraan peradilan dengan penegakan hukum dan keadilan sebagaimana amanat Pasal 24 ayat (1) UU 1945. Dengan demikian, sekali lagi science of justice saya menyatakan permohonan pemohon seharusnya dikabulkan untuk sebagian," beber Guntur Hamzah.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya