Dark/Light Mode

Sahabat Ganjar Nilai Ada Kejanggalan Dalam Proses Putusan MK

Selasa, 17 Oktober 2023 17:19 WIB
Sahabat Ganjar Nilai Ada Kejanggalan Dalam Proses Putusan MK

RM.id  Rakyat Merdeka - Kelompok relawan pendukung bakal calon presiden Ganjar Pranowo yang tergabung dalam Sahabat Ganjar mengaku menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal kepala daerah berusia di bawah 40 tahun bisa maju ke pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres).

Namun, mereka menilai ada kejanggalan dalam proses pengambilan putusan tersebut. Menurut Dewan Penasihat Sahabat Ganjar, Fahlesa Munabari, putusan itu terindikasi janggal karena bertentangan dengan argumentasi hukum.

Juga, dengan putusan MK sebelumnya di hari yang sama terhadap gugatan dengan Nomor Perkara 29/PUU-XXI/2023 oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang memohon agar batas usia capres-cawapres diturunkan menjadi 35 tahun.

Selain itu, indikasi tersebut diperkuat dengan permohonan batas usia capres-cawapres yang diajukan adalah ranah pembuat undang-undang dalam hal ini lembaga legislatif (DPR RI), bukan ranah MK.

Baca juga : Garap Dirut PTPP Novel Arsyad, KPK Dalami Kejanggalan Lelang Proyek Stadion

"Sehingga, kalau MK memutuskan batas usia capres-cawapres, fleksibilitasnya akan hilang dan berpotensi memicu mengemukanya berbagai permohonan terkait dengan persyaratan minimal batas usia jabatan publik lainnya ke MK," kata Fahlesa di Jakarta, Selasa (17/10/2023).

“Karena itu, Sahabat Ganjar Sangat menyayangkan putusan tersebut karena bertentangan dengan argumentasi hukum putusan MK sebelumnya dalam kurun waktu yang sangat berdekatan di hari yang sama terhadap gugatan PSI,” imbuhnya.

Dia juga menilai, putusan MK yang mengabulkan permohonan gugatan Almas Tsaqibbirru janggal dan tidak konsisten dengan argumentasi hukum terhadap penolakan gugatan batas usia capres-cawapres yang diajukan PSI.

Sahabat Ganjar sejalan dengan pendapat sejumlah hakim MK yang mengemukakan dissenting opinion (pendapat berbeda) seperti Saldi Isra dan Arief Hidayat.

Baca juga : Shafa Harris, Akur Dengan Jedun

"Serta, pakar hukum sekaligus mantan Ketua MK, Jimly Asshiddiqie, yang berpandangan bahwa penentuan batas spesifik usia capres-cawapres adalah hal teknis (open legal policy) yang sekali lagi bersifat fleksibel dan ditentukan oleh lembaga pembuat undang-undang, bukan ranah konstitusionalitas MK”, tambah Fahlesa.

Fahlesa tidak menampik, kredibilitas dan integritas MK pasca putusan tersebut akan dipertanyakan dan dikritisi publik.

Pasalnya, putusan itu sangat erat kaitannya dengan sebagian aspirasi politik dewasa ini yang menginginkan seorang kepala daerah berusia di bawah 40 tahun menjadi kandidat cawapres dari capres yang ada saat ini.

“Tidak terbantahkan bahwa Putusan MK tersebut akan mendapat banyak pertanyaan dan kritikan publik. Bagaimanapun juga, mayoritas publik menghendaki agar proses politik dan hukum dalam menuju pemilu Februari 2024 dilaksanakan dengan cara-cara yang elok, elegan, dan tidak terkesan memaksakan untuk melanggengkan dinasti politik," tutup Fahlesa.

Baca juga : Bazar Murah Sahabat Ganjar Di Lampung Diserbu Ratusan Emak-emak

Sebelumnya, MK pada hari Senin (16/10/2023) telah mengabulkan sebagian permohonan yang menguji Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 itu diajukan oleh Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta Almas Tsaqibbirru.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.