Dark/Light Mode

Garap Dirut PTPP Novel Arsyad, KPK Dalami Kejanggalan Lelang Proyek Stadion

Selasa, 17 Oktober 2023 17:15 WIB
Gedung KPK (Foto: Ist)
Gedung KPK (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan adanya kejanggalan dalam proses lelang proyek pembangunan Stadion Mandala Krida TA 2016-2017.

Hal itu didalami saat tim penyidik komisi antirasuah memeriksa dua saksi, yakni Direktur Utama PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk (PTPP) Novel Arsyad serta pihak swasta, Johanes Christian Nahumury, Senin (16/10/2023).

"Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan ikut sertanya perusahaan para saksi dalam proses lelang untuk pengadaan pembangunan Stadion Mandala Krida tahun anggaran 2016-2017," ujar Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (17/10/2023).

Baca juga : Airlangga Dinilai Layak Mendampingi Prabowo

"Didalami juga dugaan adanya kejanggalan tertentu saat proses lelang berlangsung," imbuhnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, satu tersangka dimaksud atas nama Dedi Risdiyanto.

Dedi merupakan PNS Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Energi SDM DIY sekaligus Ketua Pokja Pembangunan Satadion Mandala Krida DIY tahun 2016 dan 2017.

Baca juga : Garap Nyoman Darmanta, KPK Dalami Dugaan Intervensi Proyek Sistem Proteksi TKI

Sebelumnya, KPK telah lebih dulu memproses tiga orang. Mereka adalah Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga DIY sekaligus menjabat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Edy Wahyudi; Direktur Utama PT Arsigraphi Sugiharto; dan Direktur Utama PT Permata Nirwana Nusantara (PNN) dan Direktur PT Duta Mas Indah (DMI) Heri Sukamto.

KPK menduga negara mengalami kerugian sekitar sejumlah Rp 31,7 miliar dari kasus ini. Penetapan tersangka terhadap Dedi Risdiyanto didasarkan atas pertimbangan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Yogyakarta dengan terdakwa Heri Sukamto dkk.

Putusan pengadilan pada pokoknya menyatakan para terdakwa terbukti bersalah dan dipidana penjara masing-masing selama 8 dan 9 tahun, serta denda Rp 400 juta dan uang pengganti Rp 27,5 miliar.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.