Dark/Light Mode

Bacaleg Eks Napi Korupsi Diganti

Baru NasDem Yang Patuhi Putusan MA

Rabu, 11 Oktober 2023 06:45 WIB
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa (kanan) bersama Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari (tengah) dan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja (kiri) memberikan keterangan kepada wartawan usai sosialisasi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 dan Rencana Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029 kepada partai politik peserta Pemilu 2024 di Jakarta, Senin (9/10/2023). (Foto: Antara)
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa (kanan) bersama Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari (tengah) dan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja (kiri) memberikan keterangan kepada wartawan usai sosialisasi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 dan Rencana Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029 kepada partai politik peserta Pemilu 2024 di Jakarta, Senin (9/10/2023). (Foto: Antara)

RM.id  Rakyat Merdeka - Partai Nasional Demokrat (NasDem) mengganti bacalegnya, menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang memberikan karpet merah kepada bacaleg eks napi korupsi.

Sejauh ini, baru Partai NasDem yang mematuhi putusan MA tentang batasan bacaleg eks napi korupsi. Soalnya, KPU tidak pernah terbuka membeberkan bacaleg eks koru­psi yang harus diganti oleh partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 karena bertentangan dengan putusan MA.

MA telah memutus Pasal 11 ayat (6) PKPU Nomor 10 Tahun 2023 dan pasal 18 ayat (2) PKPU Nomor 11 Tahun 2023 bertentangan dengan Undang-Undang Pemilu serta putu­san Mahkamah Konstitusi (MK). Dua pasal tersebut dinilai publik sebagai karpet merah atau mempermudah eks napi korupsi kembali menjadi anggota legislatif.

Baca juga : Menpora Bakal Evaluasi Cabor Yang Tak Penuhi Target Asian Games 2022

Ketua KPU Hasyim Asy’ari me­negaskan, calon anggota DPR yang pernah diputus pengadilan berupa pencabutan hak politik cuma ada satu saja. Kata dia, data tersebut ha­sil pencermatan Daftar Calon Tetap (DCT) DPR pada 24 September-3 Oktober 2023.

“Kami cek di KPU Pusat, calon anggota DPR yang pernah kena pu­tusan pengadilan berupa pencabutan hak politik cuma ada satu saja. Oleh parpol sudah diusulkan penggantian,” ujar Hasyim dalam keterangannya, kemarin.

Hasyim menegaskan, pihaknya telah memberikan imbauan kepada elite parpol agar mematuhi putusan MA. Tujuannya, agar parpol dapat mengubah nama bacalegnya yang memang belum memenuhi syarat.

Baca juga : Bawaslu Dan KPU Satu Suara

Komisioner KPU Bidang Teknis Penyenggaraan Pemilu Idham Holik menambahkan, penggantian bacaleg oleh parpol pada masa pencermatan DCT dikarenakan yang bersangkutan mendapatkan tambahan pidana pen­cabutan hak politik.

Dia menjelaskan, hal itu sesuai putusan MA, bahwa Pasal 11 ayat (6) PKPU Nomor 10 Tahun 2023 dan Pasal 18 ayat (2) PKPU Nomor 11 Tahun 2023 bertentangan dengan Undang-Undang Pemilu serta putu­san MK.

“Dikarenakan sudah diumumkan dalam Daftar Calon Sementara (DCS), parpol tersebut adalah Partai NasDem daerah pemilihan (dapil) Sumatera Selatan II DPR RI,” jelas Idham.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.