Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Bacaleg Eks Napi Korupsi Diganti
Baru NasDem Yang Patuhi Putusan MA
Rabu, 11 Oktober 2023 06:45 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Partai Nasional Demokrat (NasDem) mengganti bacalegnya, menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang memberikan karpet merah kepada bacaleg eks napi korupsi.
Sejauh ini, baru Partai NasDem yang mematuhi putusan MA tentang batasan bacaleg eks napi korupsi. Soalnya, KPU tidak pernah terbuka membeberkan bacaleg eks korupsi yang harus diganti oleh partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 karena bertentangan dengan putusan MA.
MA telah memutus Pasal 11 ayat (6) PKPU Nomor 10 Tahun 2023 dan pasal 18 ayat (2) PKPU Nomor 11 Tahun 2023 bertentangan dengan Undang-Undang Pemilu serta putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Dua pasal tersebut dinilai publik sebagai karpet merah atau mempermudah eks napi korupsi kembali menjadi anggota legislatif.
Baca juga : Menpora Bakal Evaluasi Cabor Yang Tak Penuhi Target Asian Games 2022
Ketua KPU Hasyim Asy’ari menegaskan, calon anggota DPR yang pernah diputus pengadilan berupa pencabutan hak politik cuma ada satu saja. Kata dia, data tersebut hasil pencermatan Daftar Calon Tetap (DCT) DPR pada 24 September-3 Oktober 2023.
“Kami cek di KPU Pusat, calon anggota DPR yang pernah kena putusan pengadilan berupa pencabutan hak politik cuma ada satu saja. Oleh parpol sudah diusulkan penggantian,” ujar Hasyim dalam keterangannya, kemarin.
Hasyim menegaskan, pihaknya telah memberikan imbauan kepada elite parpol agar mematuhi putusan MA. Tujuannya, agar parpol dapat mengubah nama bacalegnya yang memang belum memenuhi syarat.
Baca juga : Bawaslu Dan KPU Satu Suara
Komisioner KPU Bidang Teknis Penyenggaraan Pemilu Idham Holik menambahkan, penggantian bacaleg oleh parpol pada masa pencermatan DCT dikarenakan yang bersangkutan mendapatkan tambahan pidana pencabutan hak politik.
Dia menjelaskan, hal itu sesuai putusan MA, bahwa Pasal 11 ayat (6) PKPU Nomor 10 Tahun 2023 dan Pasal 18 ayat (2) PKPU Nomor 11 Tahun 2023 bertentangan dengan Undang-Undang Pemilu serta putusan MK.
“Dikarenakan sudah diumumkan dalam Daftar Calon Sementara (DCS), parpol tersebut adalah Partai NasDem daerah pemilihan (dapil) Sumatera Selatan II DPR RI,” jelas Idham.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya