Dark/Light Mode

Kembalikan Kepercayaan Publik, MKMK Kudu Buat Putusan Yang Out Of The Box

Kamis, 2 November 2023 20:33 WIB
Foto: Istimewa
Foto: Istimewa

RM.id  Rakyat Merdeka - Kepala Pusat Studi Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) Anang Zubaidy menilai, majelis hakim Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) sepatutnya tidak hanya berpegang pada aspek normatif.

MKMK dituntut juga mempertimbangkan putusan aspek keadilan dan kemanfaatan dalam memutus perkara dugaan pelanggaran etik pada putusan MK terkait batas usia capres-cawapres.

"MKMK agar mengembalikan kepercayaan publik, maka harus membuat putusan yang out of the box, di luar pertimbangan normatif. Lebih pada pertimbangan kemanfaatan dan keadilan," terang Anang saat dihubungi, Kamis (2/11/2023).

Menurut Anang, ketika dasar pengambilan keputusan hanya normatif, maka putusan MK bersifat final dan mengikat. Hal itu sekaligus meniadakan upaya hukum lain dan tidak lagi mekanisme untuk membatalkan putusan.

Baca juga : MKMK Dituntut Ambil Keputusan Out Of The Box

"Kalau berpikirnya normatif ya selesai. Saya berpikirnya di luar itu. Hukum itu harus memberikan jalan keluar," jelas pakar hukum tata negara ini.

Menurutnya, MKMK menjalankan peran sebagai hakim yang punya fungsi dan tugas utama untuk menyelesaikan perselisihan atau konflik. Sebab itu, kacamata yang digunakan semestinya tidak sekadar normatif.

"Kita tidak perlu mendiskusikan putusan itu mau diapakan? Tapi kalau kita bicara dari aspek kemanfaatan dan keadilan, saya kira masih terbuka pintu diskusi, atau masih terbuka peluang membatalkan putusan," tegasnya.

Anang berharap, MKMK juga menggunakan nurani untuk memutus perkara dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi.

Baca juga : Budayawan: Kepercayaan Publik Ke MK Jeblok, Miskin Kredibilitas

Sementara, Program Manajer Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Violla Reininda mengimbau agar publik menaruh kepercayaan dan harapan kepada MKMK untuk mengeluarkan putusan yang berani.

“Sebab, MKMK fungsinya tidak hanya memutus dan mengadili perkara etik, tetapi juga untuk menjaga keluhuran martabat dan kehormatan MK. Masyarakat dukung terus agar MKMK menghasilkan putusan penghukuman etik yang tegas dan berani,” kata Voilla.

Adapun putusan MKMK terhadap laporan dugaan pelanggaran kode etik oleh Ketua Umum MK Anwar Usman, akan mengembalikan citra dan muruah MK.

“MKMK harus berani mengambil jalan activisme dengan memberikan sanksi selain etik, juga terkait legitimasi putusan MK tentang pengujian syarat usia capres-cawapres,” tegas Violla.

Baca juga : Pejabat Kementan Teken Pakta Integritas Zero Tolerance For Integrity

Karena itu, MKMK perlu melakukan lompatan. Karena daya rusak yang signifikan ke MK secara institusional akibat konflik kepentingan dalam perkara ini.

Menurut Violla, sanksi yang diharapkan, yaitu (1) pemberhentian secara tidak hormat sebagai Ketua dan Hakim Konstitusi; (2) menyatakan Putusan 90 / 2023 batal demi hukum karena cacat secara formil; atau setidaknya, meminta MKMK memerintahkan MK meninjau kembali putusan pengujian syarat capres dan cawapres tanpa melibatkan Hakim Terlapor.

Merujuk ke Pasal 17 ayat (6) dan (7) UU Kekuasaan Kehakiman, pasal ini bisa jadi referensi MKMK untuk menginvalidasi putusan syarat usia, terutama ketika diputus melakukan pelanggaran berat. 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.