Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Turun Rp 11.000, Harga Emas Dibanderol Rp 1.343.000 Per Gram
- Akhir Pekan, Rupiah Melemah Ke Rp 15.985 Per Dolar AS
- Indra Karya Jempolin Manfaat Bendungan Multifungsi Ameroro Di Sulteng
- Pertamina EP Pertahankan Kinerja Positif Keuangan Tahun Buku 2023
- PGN Saka Kantongi Perpanjangan Kontrak WK Ketapang Bersama Petronas
Pengembangan Korupsi Gereja, KPK Cegah Eks Bupati Mimika Eltinus Omaleng Ke LN
Senin, 21 Agustus 2023 17:45 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah mantan Bupati Mimika Eltinus Omaleng bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkapkan, pencegahan ini dilakukan terkait pengembangan perkara dugaan korupsi pembangunan gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua.
"KPK telah ajukan cegah ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap Eltinus Omaleng dalam posisinya sebagai salah seorang saksi," ungkap Ali, di Gedung KPK,
"Cegah ini untuk waktu 6 bulan kedepan sampai dengan sekitar Januari 2024," imbuhnya.
Baca juga : KPK Kembangkan Kasus Korupsi Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, Ada Tersangka
Ali mengimbau Eltinus bersikap kooperatif dalam penyidikan perkara ini.
"Kami ingatkan pada saksi untuk menghadap Tim Penyidik sebagaimana penjadwalan pemanggilan yang segera akan dikirimkan," imbau Ali.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar menjatuhkan vonis lepas terhadap Eltinus Omaleng atas kasus korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32.
Vonis ini dibacakan oleh Hakim Ketua Jahoras Siringoringo di ruang sidang Prof. Dr Bagir Manan, Kantor PN Makassar, Senin (17/7).
Baca juga : Kasus Korupsi Pengadaan Truk Di Basarnas, KPK Cegah 3 Orang Ke Luar Negeri
"Terdakwa satu (Eltinus Omaleng) tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Dua, melepaskan terdakwa satu tersebut oleh karena itu dari segala tuntutan hukum," tutur Hakim Jahoras.
"Ketiga memberikan hak-hak terdakwa satu (Eltinus Omaleng) dalam kedudukan harkat dan martabat," sambungnya.
Jaksa KPK sendiri telah menyerahkan memori kasasi untuk perkara terdakwa Eltinus Omaleng melalui Pengadilan Tipikor Makassar pada Kamis (10/8).
Diketahui, Eltinus Omaleng menjalani sidang kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 lantaran disebut meraup Rp 4,4 miliar dari proyek tersebut.
Baca juga : Pejabat BAKTI Ngaku Terima Barang Mewah
Korupsi pembangunan tempat ibadah itu diduga membuat negara rugi Rp 21,6 miliar dari nilai proyek Rp 46 miliar.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya