Dark/Light Mode

Demi Kembalikan Marwah MK

MKMK Dituntut Ambil Keputusan Out Of The Box

Kamis, 2 November 2023 19:36 WIB
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi MKMK Prof Jimly Asshiddiqie. (Foto: RM/Rizki Syahputra)
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi MKMK Prof Jimly Asshiddiqie. (Foto: RM/Rizki Syahputra)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kepala Pusat Studi Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII), Anang Zubaidy mendorong Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) bersikap adil dalam menyidang laporan pelanggaran kode etik hakim konstitusi yang mengubah batas usia Capres-Cawapres.

Kata Anang, MKMK sepatutnya tidak hanya berpegang pada aspek normatif. MKMK dituntut agar juga mempertimbangkan putusan aspek keadilan dan kemanfaatan dalam memutus perkara dugaan pelanggaran etik pada putusan MK terkait batas usia Capres-Cawapres.

"MKMK untuk bisa mengembalikan kepercayaan publik, maka dia harus membuat putusan yang out of the box, di luar pertimbangan normatif, lebih pada pertimbangan kemanfaatan dan keadilan," kata Anang, Kamis (02/11/2023).

Menurutnya, ketika dasar pengambilan keputusan hanya normatif, maka putusan MK bersifat final dan mengikat. Hal itu sekaligus meniadakan upaya hukum lain, sehingga tidak ada lagi mekanisme untuk membatalkan putusan.

Baca juga : Mega Colek Bos Parpol Lelet Ambil Keputusan Usung Ganjar

"Kalau berpikirnya normatif ya selesai, kita tidak ada upaya hukum apa pun, saya berpikirnya di luar itu. Bahwa hukum itu harus memberikan jalan keluar," sambung pakar hukum tata negara itu.

MKMK, diungkapkan Anang, menjalankan peran sebagai hakim yang punya fungsi dan tugas utama untuk menyelesaikan perselisihan atau konflik. Oleh sebab itu, kacamata yang digunakan semestinya tidak sekadar normatif.

"Karena kalau bicara kepastian hukumnya ya selesai. Kita tidak perlu mendiskusikan putusan itu mau diapakan? Namun, kalau kita bicara dari aspek kemanfaatan dan keadilan, saya kira masih terbuka pintu diskusi, atau masih terbuka peluang untuk membatalkan putusan," tegasnya.

Anang berharap MKMK juga menggunakan nurani untuk memutus perkara dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi.

Baca juga : Pemerintah Segera Tindaklanjuti Keputusan WHO Cabut Status Darurat Covid-19

"Mudah-mudahan majelis hakim MKMK itu bukan sekadar menggunakan kacamata normatif, tetapi juga menggunakan nuraninya untuk membaca fenomena ini, untuk membaca putusan, dan membaca dugaan konflik kepentingan dari kacamata keadilan dan kemanfaatan," beber dia.

Sementara, Program Manajer Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Violla Reininda mengimbau agar publik menaruh kepercayaan dan harapan kepada MKMK untuk mengambil keputusan yang berani.

"Sebab MKMK fungsinya tidak hanya memutus dan mengadili perkara etik, tetapi juga untuk menjaga keluhuran martabat dan kehormatan MK. Masyarakat dukung terus agar MKMK menghasilkan putusan penghukuman etik yang tegas dan berani," kata Voilla.

Adapun putusan MKMK terhadap laporan dugaan pelanggaran kode etik oleh Ketua MK Anwar Usman, akan mengembalikan citra dan muruah MK.

Baca juga : Kang Emil Nunggu Keputusan Koalisi

"MKMK harus berani mengambil jalan activisme dengan memberikan sanksi selain etik, tetapi juga terkait legitimasi putusan MK tentang pengujian syarat usia Capres-Cawapres," tegas Violla.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.