Dark/Light Mode

Ditetapkan KPU

9.917 Caleg Incar 580 Kursi DPR

Sabtu, 4 November 2023 08:00 WIB
Ketua KPU Hasyim Asyari (kiri) bersama anggota KPU August Mellaz (kanan), Mochamad Afifuddin (kedua kiri) dan Yulianto Sudrajat (kedua kanan) menunjukkan data digital kepada wartawan saat keterangan pers di Gedung KPU, Jakarta, Jumat (3/11/2023). KPU menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPR sebanyak 9.917 orang sedangkan untuk DPD sebanyak 668 orang untuk Pemilu 2024. (ANTARA FOTO/Reno Esnir/rwa).
Ketua KPU Hasyim Asyari (kiri) bersama anggota KPU August Mellaz (kanan), Mochamad Afifuddin (kedua kiri) dan Yulianto Sudrajat (kedua kanan) menunjukkan data digital kepada wartawan saat keterangan pers di Gedung KPU, Jakarta, Jumat (3/11/2023). KPU menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPR sebanyak 9.917 orang sedangkan untuk DPD sebanyak 668 orang untuk Pemilu 2024. (ANTARA FOTO/Reno Esnir/rwa).

 Sebelumnya 
Menurut Guspardi, masyarakat jangan sampai terkecoh. Masyarakat memang butuh presiden sebagai pe­mimpin eksekutif. Namun, itu saja tidak cukup. Agar presiden kuat dan bisa diawasi, butuh parlemen yang juga kuat. Dibutuhkan juga parlemen untuk memberikan pengawasan, bud­geting, dan pembuat undang-undang.

"Artinya masyarakat jangan abai. Jangan hanya memperhatikan pilpres, tapi juga memperhatikan siapa wakil rakyat yang akan duduk di parlemen. Jangan sampai memilih yang tidak sesuai dengan aspirasi masyarakat," ungkapnya.

Terakhir, Guspardi berharap kepada para caleg agar mentaati ketentuan dan peraturan yang berlaku. Selain itu memberikan pendidikan politik kepada masyarakat. Jangan membuat janji palsu yang tidak mungkin direal­isasikan. Ia mengingatkan, kebijakan anggaran ada di eksekutif.

Baca juga : Capres-Cawapres Bakal Dijaga Polisi

"Artinya jangan membuat janji yang tidak bisa direalisasikan. Buat janji yang realistis," cetusnya.

Sementara, Direktur Eksekutif Per­kumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khoirunnisa Nur Agustyati mengatakan, ada dua hal yang men­jadi catatan terkait Pileg. Pertama, soal putusan Mahkamah Agung terkait pencalonan, yaitu soal keterwakilan 30 persen perempuan dan juga soal mantan terpidana.

"Kita tahu KPU tidak merevisi PKPU Pencalonan pasca putusan MA tersebut. Sehingga ini yang perlu dicek, apakah daftar calon yang ada sudah sesuai deng­an putusan MA," kata Nisa, saat dikontak Rakyat Merdeka, Jumat (3/11/2023)

Baca juga : KPU Tetapkan Daftar Calon Tetap, 9.917 Caleg Siap Berebut Kursi DPR

Kedua, lanjut dia, adalah akses in­formasi publik terhadap daftar riwayat hidup para caleg. "Menurut saya ini harus dibuka supaya publik mendapat­kan informasi soal caleg dari sumber yang otoritatif," suaranya.

Pembina Perludem Titi Anggraini turut memberikan komentar. Kata dia, tantang­an pemilu serentak adalah suasana pilpres yang menenggelamkan pileg. Padahal, pileg merupakan aspek penting dalam pemilihan pejabat oleh publik. Kata dia, pilpres penting untuk mendapatkan presiden yang baik. Namun, butuh juga parlemen yang kuat untuk mengimbangi fungsi check and balancing.

“Kita tidak mungkin punya presiden yang baik kalau parlemennya cuma jadi stempel,” pungkasnya.

Baca juga : Vatreni Incar Kursi Puncak

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Sabtu 4/11/2023 dengan judul Ditetapkan KPU, 9.917 Caleg Incar 580 Kursi DPR

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.