Dark/Light Mode

Kukuhkan Saksi TPS 4 Kecamatan di Purbalingga, Bamsoet Ajak Jaga Pemilu Jurdil

Minggu, 10 Desember 2023 22:28 WIB
Wakil Ketua Umum Partai Golkar/legislator Dapil 7 Jawa Tengah Bambang Soesatyo (kanan). (Foto: Istimewa)
Wakil Ketua Umum Partai Golkar/legislator Dapil 7 Jawa Tengah Bambang Soesatyo (kanan). (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Wakil Ketua Umum Partai Golkar sekaligus legislator Dapil 7 Jawa Tengah Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengukuhkan saksi Tempat Pemungutan Suara TPS) di empat Kecamatan Purbalingga, yakni di Karangmoncol, Rembang, Kejobong, dan Pengadegan, Minggu (10/12). Hingga hari ketiga safari politik di Purbalingga, total Bamsoet sudah mengukuhkan puluhan ribu saksi TPS di 14 kecamatan.

Bamsoet menerangkan, para saksi yang bertugas di TPS tidak ubahnya seperti prajurit infanteri yang memiliki peran vital dalam menjaga dan mengawal suara partai politik serta kandidat yang maju dalam kontestasi pemilihan baik di Pileg maupun Pilpres 2024. “Sekaligus memastikan tidak adanya kecurangan di TPS, sehingga penyelenggaraan Pemilu bisa berjalan langsung, umum, bebas, rahasia serta jujur dan adil," ujar Bamsoet.

Baca juga : Bamsoet Ajak Masyarakat Aktif Gunakan Hak Pilih dalam Pemilu 2024

Ketua MPR ini menjelaskan, selain militan dan cermat serta memahami peraturan dan prosedur pengisian berbagai formulir di TPS, para saksi juga harus memiliki daya tahan fisik dan mental yang prima. Mengingat proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS akan memakan waktu yang cukup lama.

"Selain mencatat perolehan suara partai politik dan caleg agar tidak dicuri, saksi juga harus mencatat jumlah pemilih yang menggunakan hak pilihnya di TPS tersebut, sekaligus mencatat jumlah surat suara yang tersisa. Karena kedua hal tersebut berpotensi disalahgunakan untuk kecurangan seperti penggelembungan suara," jelas Bamsoet.

Baca juga : Bamsoet Ajak Perempuan Aktif di Pemilu sebagai Tiang Demokrasi

Ketua Dewan Pembina Depinas SOKSI ini menerangkan, Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) 2024 melaporkan, melihat pengalaman Pemilu 2019, bahwa pelanggaran yang paling krusial terjadi pada tahapan pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi suara. Hal ini menegaskan pentingnya kehadiran saksi di setiap tahapan tersebut.

Bamsoet menerangkan, sesuai amanah Pasal 351 UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu, Bawaslu diberikan mandat untuk memberikan pelatihan kepada saksi dari peserta Pemilu. Dalam pelaksanaannya, Bawaslu bisa melibatkan para pihak, baik penyelenggara, pengawas, dan saksi peserta pemilu. “Sehingga bisa memastikan antara peserta pemilu, saksi penyelenggara pemilu, dan pengawas pemilu memiliki pemahaman yang sama tentang regulasi kepemiluan," pungkas Bamsoet.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.