Dark/Light Mode

Putusan MKMK Bukan Fitnah, Jelas Disebut Pelanggaran Etik Berat

Jumat, 10 November 2023 12:52 WIB
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman saat menggelar siaran pers di Gedung Mahkamah Konstitusi MK Jakarta, Rabu (8/11/2023). Anwar Usman menyikapi terkait putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi MKMK tentang pemberhentian Ketua MK. (Foto: Istimewa)
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman saat menggelar siaran pers di Gedung Mahkamah Konstitusi MK Jakarta, Rabu (8/11/2023). Anwar Usman menyikapi terkait putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi MKMK tentang pemberhentian Ketua MK. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Direktur RISE Institute Anang Zubaidy menilai pernyataan hakim konstitusi Anwar Usman dalam merespons putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dinilai justru merendahkan martabat dan citranya sebagai hakim.

Hal itu disampaikan Anang menyikapi pembelaan Anwar Usman yang menyebut, pemberhentian dirinya sebagai Ketua MK oleh majelis hakim MKMK bukan keputusan tepat.

"Artinya bentuk pembelaan diri yang disampaikan Anwar Usman tidak perlu. Yang menurut hemat saya justru merendahkan citra dan martabat beliau," kata Anang, Kamis (09/11/2023).

Kata Anang, pembelaan Anwar tidak pas. Sebab, pelanggaran etik berat yang dilakukan Anwar dengan mengubah aturan batas usia Capres-Cawapres sudah terbukti dalam sidang MKMK.

Baca juga : Tokopedia Dukung UMKM Berdayakan Difabel, Perempuan, Dan Petani

"Itu kan pelanggaran berat. Kalau kemudian yang bersangkutan itu masih menganggap dirinya sebagai korban itu kan kurang pas, playing victim," sambung Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta itu.

Menurutnya, pernyataan Anwar sebagai korban fitnah tidak sesuai fakta. Anwar diketahui pernah mengenalkan diri sebagai Ketua MK dan bagian dari keluarga Istana.

Karenanya, frasa fitnah yang digunakan Anwar juga tidak pas. Karena pelanggaran etik berat Anwar sudah dibuktikan MKMK. "Kan kata fitnah itu harus dibuktikan kebenarannya. Mekanisme pembuktian itu sudah ada di persidangan MKMK," lanjutnya.

Anang juga menyebut putusan MKMK memang tidak sesuai harapan publik yang menghendaki Anwar dicopot sebagai hakim konstitusi.

Baca juga : Buntut Putusan MKMK, Elektabilitas Prabowo Dinilai Bakal Tergerus

"Saya pribadi juga kecewa dengan putusan MKMK, tapi itu kan sudah menjadi fakta hukum. Ya sudah kita terima. Masyarakat, saya berharap tidak terlalu memperpanjang masalah ini. Cukup kita fokus pada bagaimana mengawasi MK ke depan, supaya MK tetap bisa menjaga martabatnya," terang dia.

Sebelumnya, Ketua MK Anwar Usman merasa menjadi korban politisasi, karena dianggap melanggar etik saat mengabulkan perkara nomor 90 tentang batas usia Capres-Cawapres.

Padahal, dirinya sama sekali tak berniat politis dalam memutus perkara dimaksud. Apalagi sengaja mengabulkan uji materi agar Gibran Rakabuming Raka bisa menjadi Cawapres.

"Saya tidak akan mengorbankan diri saya, martabat saya, dan kehormatan saya di ujung masa pengabdian saya sebagai hakim demi meloloskan pasangan calon tertentu," tandas Anwar dalam konferensi pers, di Gedung MK, Jakarta, Rabu (08/11/2023).

Baca juga : Menko Polhukam: Gibran Tetap Sah Jadi Cawapres

Dia juga menyebut isu putusan MK sengaja dirancang untuk meloloskan Gibran merupakan fitnah. Tudingan itu dinilai sama sekali tidak berdasarkan hukum dan fakta. Sebab, dalam memutuskan perkara, hakim MK membuatnya secara bersama-sama.

"Putusan bersifat kolektif kolegial oleh sembilan hakim MK, bukan seorang ketua semata," ujarnya.

Anwar bahkan menegaskan, masalah konflik kepentingan hakim konstitusi saat memutus sebuah perkara sudah terjadi sejak era kepemimpinan Jimly Asshiddiqie, Mahfud MD, Hamdan Zoelva, hingga Arief Hidayat.

"Mulai tahun 2003 di era kepemimpinan Pak Jimly sudah ada, dan itu ada beberapa keputusan," pungkas dia

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.