Dark/Light Mode

Usai Putusan MK, NCW Pertanyakan Regenerasi Parpol

Senin, 23 Oktober 2023 20:22 WIB
Ketua Umum National Corruption Watch NCW Hanifa Sutrisna saat memberikan keterangan pers di Kantor NCW, Kalibata, Jakarta, Senin (23/10/23). Foto: Istimewa
Ketua Umum National Corruption Watch NCW Hanifa Sutrisna saat memberikan keterangan pers di Kantor NCW, Kalibata, Jakarta, Senin (23/10/23). Foto: Istimewa

RM.id  Rakyat Merdeka - Calon Presiden (Capres) Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto resmi mengumumkan Gibran Rakabuming Raka sebagai pendampingnya di Pilpres 2024 mendatang.

Pengumuman Cawapres Gibran dihadiri langsung oleh para ketua umum parpol KIM yang beranggotakan Golkar, PAN, dan Partai Demokrat.

Baca juga : Ini Putusan MK Soal Batas Usia Capres Dan Larangan Nyapres Lebih Dari 2 Kali

Merespons hal tersebut, National Corruption Watch (NCW) buka suara. Ketua Umum NCW, Hanifa Sutrisna menilai keputusan Prabowo menimbulkan pro kontra di masyarakat.

"Keputusan mencawapreskan Gibran ini kan buntut dari keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan gugatan batas usia Capres-Cawapres. Apalagi banyak aduan dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi," kata Hanif di Kantor NCW, Kalibata, Jakarta, Senin (23/10/23).

Baca juga : Putusan UU Pemilu Tuai Kritik, Ketua MK Jadikan Sebagai Obat

Dia lantas mempertanyakan program regenerasi dan regenerasi partai politik pendukung Prabowo.

Padahal, partai politik adalah wadah resmi kaderisari dan regenerasi pemimpin level daerah maupun nasional.

Baca juga : Heru Ogah Grasa-grusu

"Dengan diusungnya Gibran, menandakan kaderisari di partai pengusung Prabowo mandek. Sehingga mencari sosok yang instans tanpa proses kaderisasi yang panjang," tuturnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.