Dark/Light Mode

Ganti Surat Suara di Taipei, KPU Kirim Via Pos

Rabu, 3 Januari 2024 08:47 WIB
Komisioner KPU Idham Holik (Foto: Ng Putu Wahyu Rama/RM)
Komisioner KPU Idham Holik (Foto: Ng Putu Wahyu Rama/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengirim ulang surat suara untuk para pemilih di Taipei, Taiwan. Pengiriman dilakukan via pos secara bertahap mulai 2 sampai 11 Januari 2024. Pengiriman ulang ini untuk memperbaiki kesalahan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) yang sebelumnya mengirimkan surat suara di luar jadwal.

Komisioner KPU Idham Holik menyatakan, ribuan surat suara Pilpres dan Pileg 2024 yang sudah terlanjur dikirim PPLN Taipei kepada para pemilih dianggap masuk kategori rusak. Sebab, pengirimannya dilakukan lebih cepat dari jadwal yang ditentukan. Sebelumnya, PPLN mengirim surat suara kepada para pemilih di Taipei pada 18 dan 25 Desember 2023.

KPU kemudian menyediakan 62.552 surat suara baru, baik untuk Pileg ataupun Pilpres. Surat suara ini diberi tanda khusus yang berbeda dengan surat suara yang dikirim di luar jadwal, agar tidak terjadi pencoblosan ganda. Surat suara baru tersebut sudah mulai dikirimkan via pos.

"Mendistribusikan atau mengirim surat suara pos pada 2 hingga 11 Januari 2024, sesuai dengan yang KPU atur di Lampiran 1 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023," kata Idham, Selasa (2/1/2024).

Idham memastikan, bakal mengawal seluruh pengiriman surat suara ulang tersebut. Ia berharap, tak ada lagi permasalahan saat prosesnya berlangsung. "Insya Allah pengiriman surat suara pos akan berjalan dengan lancar," ujarnya.

Baca juga : Soal Surat Suara Pilpres Di Taipei, Ini Tanggapan Ganjar

Sebelumnya, kasus surat suara yang dicoblos duluan di Taipei viral di media sosial. Kasus ini ramai setelah akun @hany_ajja88 di TikTok, Senin (25/12/2025) melakukan unboxing surat suara yang baru saja dia terima dari PPLN Taipei melalui metode pos.

KPU kemudian melakukan mengklarifikasi ke PPLN Taipei. Hasilnya, PPLN Taipei dianggap lalai dan telah melanggar aturan. Seharusnya, surat suara dikirim pada 2-11 Januari 2024. 

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memberitakan perhatian serius terhadap kasus ini. Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan, dari hasil penelusuran ditemukan adanya dugaan pelanggaran administratif yang dilakukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN) dan atau PPLN Taipei. Keduanya diduga melanggar ketentuan Pasal 44 ayat (1) PKPU 25/2023.

Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini meminta Bawaslu bertindak cepat. Jika menganggap ada pelanggaran administratif Pemilu dalam tata cara, prosedur, dan mekanisme dalam distribusi surat suara untuk Pemilu di Taipei, Bawaslu bisa memprosesnya melalui penanganan pelanggaran administratif Pemilu.

"Daripada terjadi perbedaan pendapat di ruang publik, sebaiknya diselesaikan melalui prosedur penyelesaian masalah hukum yang sudah diatur dalam Undang-Undang Pemilu," ujarnya, saat dikontak Rakyat Merdeka, Selasa (2/1/2024).

Baca juga : Surat Suara Sudah Dicoblos di Taipei, Drama atau Beneran

Ia menyebut, karena kelalaian pihak penyelenggara Pemilu, negara harus merogoh koceknya lebih dalam untuk mencetak ulang ribuan surat suara baru. Ditambah lagi dengan biaya pengirimannya. Hal itu berakibat pada kerugian keuangan negara, sehingga harus ada sanksi dan pertanggungjawaban yang dibebankan pada pihak-pihak terkait.

"Jangan dibiarkan seolah-olah tidak terjadi masalah apa pun. Apalagi mencetak puluhan ribu surat suara dan mendistribusikannya ulang pasti butuh biaya yang tidak sedikit," tegasnya.

Titi lalu memaparkan Pasal 35 Ayat (1) UU 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Dalam pasal itu disebutkan, setiap pejabat negara dan pegawai negeri bukan bendahara yang melanggar hukum atau melalaikan kewajibannya baik langsung atau tidak langsung yang merugikan keuangan negara diwajibkan mengganti kerugian dimaksud.

"Ini yang harus dikaji dan ditindaklanjuti secara terbuka oleh KPU dan Bawaslu. Khususnya Bawaslu melalui kewenangan penanganan pelanggaran administratif pemilu yang dimiliki Bawaslu," pungkasnya. 

Di dunia maya, warganet ramai mengomentari pencoblosan via pos di Taipei ini. Sebagian menyatakan, kasus surat suara tercoblos duluan ini adalah kasus pertama di Taipei.

Baca juga : Partai Buruh Target 2 Juta Suara Di Jawa Barat

"Aku ini diaspora di Taiwan dan sudah 2 kali Pemilu di Taiwan, baru ini kesalahan PPLN," cuit akun @fii_soedibyo.

Akun lain meminta para warganet untuk mengawasi pengiriman ulang surat suara ini. "Mohon diaspora-diaspora untuk bantu mengawasi juga dengan kritis, supaya tidak terjadi kecurangan dalam pemilu nanti," tulis @ImeldaTheQueen.

Ada juga warganet yang meminta KPU menarik surat suara yang sudah terlanjur dikirim agar tidak timbul kecurigaan adanya pencoblosan ganda. "Yang sudah terkirim, dimusnahkan," saran @Mbahhardiman.

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka, edisi Rabu (3/1), dengan judul “Ganti Surat Suara di Taipei, KPU Kirim Via Pos”.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.