Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Soal Hak Presiden Kampanye
KIP: Cuti Mesti Tertulis Dan Diinformasikan Secara Terbuka
Rabu, 24 Januari 2024 16:21 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) RI Arya Sandhiyudha angkat bicara soal pernyataan Presiden Jokowi, yang menyebut presiden hingga menteri boleh berkampanye dan memihak dalam pemilu.
Pernyataan itu disampaikan Jokowi di Pangkalan Udara TNI AU Halim Perdanakusumah, Jakarta, Rabu (24/1/2024).
Baca juga : Libatkan Anak dalam Kampanye, Kasus Caleg di Purworejo Mulai Disidangkan
"Apa yang disampaikan Pak Presiden Jokowi, beliau dan/atau pejabat publik boleh berkampanye, itu ada prasyaratnya, sehingga tidak mengabaikan aturan. Sesuai kapasitas di Komisi Informasi Pusat RI, kami hanya mengingatkan dalam aspek keterbukaan informasi publik. Pemihakan itu hanya diperkenankan setelah cuti yang disampaikan secara tertulis. Tidak bisa lisan," papar Arya dalam keterangannya, Rabu (24/1/2024).
"Dalam hal ini, cuti harus diinformasikan terbuka ke khalayak/publik," imbuhnya.
Baca juga : Hindari Politik Uang Dan Bentrok Antar Pendukung
Arya menegaskan, cuti bagi Presiden dan/atau pejabat negara yang hendak kampanye, harus merupakan informasi publik terbuka.
"Cuti tersebut mesti tertulis, disampaikan dan ditembuskan kepada badan publik terkait seperti KPU dan Bawaslu. Serta disampaikan terbuka kepada khalayak umum, sebagai informasi publik terbuka," papar Arya.
Baca juga : PSIĀ Maksimalkan Masa Kampanye Terbuka Untuk Sosialisasikan Program
Menurutnya, badan publik penyelenggara pemilu dan pemilihan seperti KPU dan Bawaslu, penting untuk membantu sosialisasi dan pengawasan terhadap praktik terkait. Agar kepercayaan masyarakat tetap terjaga.
"Ada UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan KPU No 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu, yang kami serahkan bagaimana sosialisasi dan pengertian mendetailnya kepada kolega KPU dan Bawaslu. Agar Presiden dan/atau pejabat publik tersosialisasi dengan baik mengenai peraturan ini. Sehingga, tidak terjebak menggunakan fasilitas jabatan, serta seluruh fungsi penyelenggaraan negara dan pemerintahan," beber Arya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya