Dark/Light Mode

Libatkan Anak dalam Kampanye, Kasus Caleg di Purworejo Mulai Disidangkan

Selasa, 23 Januari 2024 21:52 WIB
Persidangan kasus dugaan Caleg libatkan anak dalam kampanye, di Pengadilan Negeri Purworejo, Jawa Tengah, Selasa (23/1). (Foto: Istimewa)
Persidangan kasus dugaan Caleg libatkan anak dalam kampanye, di Pengadilan Negeri Purworejo, Jawa Tengah, Selasa (23/1). (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kasus dugaan pelibatan anak dalam kampanye yang dilakukan Caleg di Purworejo, Jawa Tengah, mulai disidangkan, Selasa (23/1). Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Purworejo, Jalan Tentara Pelajar, Purworejo.

Dalam sidang dengan nomor perkara 6/Pid.Sus/2024/PN Pwr ini, terdakwa MA, yang diduga melibatkan anak dalam kampanye, hadir di lokasi, dengan didampingi penasihat hukumnya. Agenda sidang adalah pembacaan surat dakwaan sekaligus pembacaan eksepsi. Sidang dipimpin Ketua Majelis Agus Supriyono, dengan anggota Jhon Ricardo dan M Budi Darma.

Dalam sidang ini, MA didakwa dengan dakwaan tunggal, yaitu terkait pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye Pemilu yang telah mengikutsertakan warga negara Indonesia yang tidak memiliki hak pilih. MA didakwa dengan Pasal 493 juncto Pasal 280 Ayat (2) Huruf (k) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Intinya, dari pasal tersebut adalah pelaksana dan atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye Pemilu telah mengikutsertakan warga negara Indonesia yang tidak memiliki hak pilih," kata Jubir PN Purworejo, Santonius Tambunan, Selasa (23/1).

Baca juga : Ini Alasan PSI Gelar Kampanye Akbar Perdana Di Solo

Setelah pembacaan dakwaan, sidang sempat diskor sekitar 1 jam. Kemudian, sidang dilanjutkan dengan pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari pihak MA. MA mengajukan eksepsi empat poin. Eksepsi dibacakan kuasa hukum MA, Muhammad Saleh.

Pertama, proses penyelidikan dan penyidikan yang dianggap tidak patuh pada ketentuan Peraturan Bawaslu karena proses pemeriksaan terhadap perkara Pemilu berbeda dengan pidana umumnya. Pihak MA menganggap, proses pengkajian lebih dalam terhadap pokok perkara serta klarifikasi tidak dilakukan sehingga Bawaslu dan Sentra Gakkumdu terkesan buru-buru tanpa melalui proses pengkajian mendalam.

Kedua, pihak MA mempermasalahkan kompetensi penyidik dan penyelidik. Menurut pihak MA, dalam penanganan perkara pemilu, kepolisian penyidik maupun jaksa dan hakim itu harus tersertifikasi dan memiliki kompetensi untuk menyelesaikan perkara pemilu. “Kalau tidak memiliki kompetensi tidak bisa memeriksa," ucapnya.

Ketiga, soal alat bukti, berupa video yang sebelumnya viral. Pihaknya MA menyatakan belum melihat adanya uji forensik terhadap terhadap bukti video yang digunakan.

Baca juga : Libatkan Anak dalam Kampanye, Caleg di Purworejo Jadi Tersangka

Keempat, saksi pembuat video yang merupakan seorang anak, tidak diperiksa di ruang khusus anak, tidak diperiksa oleh kepolisian yang memiliki sertifikasi anak. Pihak MA menuding, penyidik tidak memiliki kompetensi untuk memeriksa seorang anak. “Karena treatment anak dan orang dewasa itu berbeda," ucapnya.

Pihak MA juga mempermasalahkan tidak dijelaskannya definisi mengikutsertakan anak dalam kegiatan kampanye dalam surat dakwaan oleh jaksa. “Bagaimana proses mengajak anaknya, bagaimana model pelibatannya, itu kan harus clear. Maka perkara ini menurut kami sangat terburu-buru, sangat politis dan cenderung tidak objektif," sambungnya.

Dengan empat keberatan ini, pihak MA meminta agar hakim membatalkan perkara tersebut. "Membatalkan surat dakwaan dari penuntut umum sehingga proses penyidikan ini berhenti dan perkaranya tidak lanjut," imbuhnya.

Sebelumnya, beredar video dua orang pelajar berseragam sekolah berkampanye dan mengajak masyarakat untuk memilih salah satu Caleg. Video itu direkam di depan baliho caleg tersebut.

Baca juga : Kampanye Akbar Bakal Dimulai

"Halo bos, menjelang Pemilu 2024, khususnya warga Bener, Loano, Gebang, Purworejo, jangan lupa pilih Partai ***, nomor satu, Bapak M** A**. Nyoto kerjone, apik wonge, gagah tumindake, gaspol," ucap pelajar tersebut.

Setelah video itu viral, kasus ini kemudian ditangani Bawaslu Purworejo. Karena menganggap ini kasus pidana Pemilu, Bawaslu kemudian menyerahkannya ke Polisi.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.