Dark/Light Mode

Duga Ada Kecurangan TSM, TKN Prabowo-Gibran Minta Bawaslu Bertindak

Minggu, 28 Januari 2024 20:12 WIB
Wakil Ketua TKN Habiburokhman (kanan). (Foto: Patra Rizki Syahputra/RM)
Wakil Ketua TKN Habiburokhman (kanan). (Foto: Patra Rizki Syahputra/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran mengaku menemukan bukti dugaan kecurangan yang mengandung terpenuhinya unsur Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) di dua provinsi, yaitu Jawa Tengah dan Jawa Timur. Hal ini disampaikan Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran saat melakukan konferensi pers di Media Center Prabowo-Gibran, Jakarta Selatan, Minggu (28/1).

Di Jawa Tengah, Wakil Ketua TKN Habiburokhman mendapatkan informasi bahwa pada minggu ketiga Januari 2024 ada petinggi parpol yang mengumpulkan penyelenggara Pemilu di sebuah hotel. Di sana disebutkan bahwa situasi di Pilpres, pasangan parpol tersebut tertinggal dari Prabowo dan Gibran.

“Seterusnya ada narasi mereka akan melakukan kecurangan dengan cara merusak surat suara pemilih Prabowo-Gibran, DPR NasDem, Gerindra, dan PKS. Cara merusak surat suara tersebut adalah dengan menggunakan paku yang di pasang di meja KPPS,” ucap Habiburokhman.

Baca juga : Kirab Kebangsaan Prabowo-Gibran Disambut Antusias Warga Semarang

Di Jawa Tengah, TKN menemukan bukti indikasi kecurangan penyelenggara Pemilu dalam acara konsolidasi dan Training of Trainers (TOT) petugas PPK dan PPS se-Kabupaten Jember di Hotel Cempaka Jember pada 22 Januari 2024.

“Pada acara tersebut, ada sejumlah penyelenggara Pemilu yang menunjukkan gestur dan simbol dukungan terhadap Capres tertentu. Kami mendapatkan foto dan video terkait kasus tersebut,” jelas Habiburokhman.

Terkait dua dugaan pelanggaran tersebut, Habiburokhman menyebut akan segera berkoordinasi secara formal dengan melaporkan kepada Bawaslu.

Baca juga : Ara Ajak Warga Subang Menangkan Prabowo-Gibran: Saya Dukung dari Hati

“Untuk di Jawa Timur per hari ini sudah dilaporkan ke Bawaslu. Sementara yang Jawa Tengah kita sedang proses, mungkin satu dua hari ini akan kita lengkapi dan laporkan,” jelas Habiburokhman.

Di tempat yang sama, mantan Aggota Bawaslu yang sekarang menjadi Wakil Komandan Tim Hukum TKN, Fritz Edward Siregar, menyampaikan dua kejadian ini mengindikasikan terpenuhinya unsur kecurangan Terstruktur Sistematis, dan Masif (TSM).

“Harus diingat bagi para penyelenggara Pemilu yang terindikasi curang ini ada pidana penjaranya. Pasal 286 ayat 3 UU Pemilu tindakan perusakan kertas suara yang dilakukan secara masif melalui penyelenggara Pemilu merupakan salah satu unsur terpenuhinya makna TSM,” jelas Fritz.

Baca juga : Terima Dukungan Santri Muda, TKN Pastikan Prabowo-Gibran Wujudkan Dana Abadi Pesantren

Fritz Edward Siregar kemudian meminta KPU dan Bawaslu Jawa Timur untuk segera menindaklanjuti hal tersebut. “Ada dua penanganan yang dapat dilakukan oleh Bawaslu dan KPU. Secara etika dapat langsung mengganti, dan secara pidana Bawaslu Jawa Timur dapat segera melaksanakan pengusutan pidana,” tuturnya.

Fritz kemudian mengimbau agar KPU dapat menindaklanjuti hal tersebut agar Pemilu berlangsung netral dan jurdil. “Untuk membuat suasana yang aman tentram, Pemilu yang jujur dan adil, tindakan yang tegas dari KPU dan Bawaslu sangat kami nanti,” pungkas Fritz.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.