Dark/Light Mode

KPU Disaksi Peringatan Keras oleh DKPP, DEEP Khawatir Terjadi Distrust di Masyarakat

Selasa, 6 Februari 2024 22:16 WIB
Direktur DEEP Indonesia Neni Nur Hayati (Foto: Istimewa)
Direktur DEEP Indonesia Neni Nur Hayati (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua KPU Hasyim Asy’ari dan enam Komisioner KPU lainnya mendapatkan sanksi peringatan keras dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena dianggap melanggar etik dalam tata kelola kepemiluan saat menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres. Khusus untuk Ketua KPU, sanksinya peringatan keras dan terakhir.

Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia Neni Nur Hayati miris dengan sanksi ini. Apalagi, khusus untuk Ketua KPU, ini bukan pelanggaran etik pertama. Dia khawatir, kondisi ini akan mengikis kepercayaan publik ke KPU.

Baca juga : Kena Peringatan Keras DKPP, Ketua KPU Nyaris Di-Anwar Usman-Kan

“Jika penyelenggara Pemilu terus melanggar etik, sangat dikhawatirkan terjadi distrust dari masyarakat kepada penyelenggara dan mendelegitimasi proses Pemilu yang sedang berjalan,” ungkap Neni, dalam keterangan yang diterima redaksi, Selasa (6/2).

Neni melanjutkan, Hasyim juga semestinya memiliki rasa malu hal ini. dia pun menyarankan agar Hasyim mundur saja.

Baca juga : Prabowo Sapu Bersih Sumatera dalam 2 Bulan Terakhir, Temui Masyarakat di 10 Provinsi

“DEEP Indonesia meminta agar Ketua KPU menyadari pelanggaran etiknya dan dapat mundur dari jabatannya. Sebab sudah sepatutnya tidak perlu dilanjutkan lagi karena terbukti ada pelanggaran etik. Terlalu sering pelanggaran etik terjadi. Jika tidak bisa membenahi moral, integritas, dan mengembalikan kepercayaan publik, maka lebih baik mundur,” sarannya.

Neni melanjutkan, KPU sebagai institusi penyelenggara Pemilu, semestinya bisa menjaga marwah dan reputasi, tetapi justru berulang kali melakukan pelanggaran etik. “Publik tentu akan sangat khawatir ketika akan menuju ke tahapan paling inti Pemilu 2024, tetapi KPU tidak mampu juga menjadi teladan, terutama berkaitan dengan integritas, baik itu untuk KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, maupun tingkat adhoc,” ucapnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.