Dark/Light Mode

Ex Bawaslu Ingatkan Pengumuman Hasil Exit Poll adalah Pelanggaran Pemilu

Selasa, 13 Februari 2024 19:52 WIB
Mantan Anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar. (Foto: Facebook Fritz Edward Siregar)
Mantan Anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar. (Foto: Facebook Fritz Edward Siregar)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar merespon hasil penghitungan suara atau exit poll Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di luar negeri yang viral di media sosial.

Fritz mengatakan, pengumuman exit poll di masa tenang adalah pelanggaran pemilu.

"Pengumuman hasil exit poll di luar negeri, terlepas dari hoax dan kebenaran hasilnya, adalah sebuah pelanggaran pemilu, bisa diancam pidana 1 tahun penjara." kata Fritz dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa (13/2/2024).

Baca juga : Masa Tenang, Bawaslu Ingatkan Capres Dan Caleg Tak Kampanye Di Medsos

Wakil Komandan Tim Hukum dan Advokasi TKN Prabowo-Gibran tersebut kemudian menjelaskan, berdasarkan Pasal 1 angka 36 Undang-undang Pemilu, masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye.

Ia menyebutkan bahwa Undang-undang Pemilu juga telah mengatur larangan mengenai penyebaran hasil survei di tengah masa tenang.

"Hal ini diatur dalam pasal 449 ayat 2 UU Pemilu. Pengumuman hasil survei atau jajak pendapat tentang Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilarang dilakukan pada masa tenang," ujar Firtz.

Baca juga : Panwaslu Tokyo Gelar Pengecekan Berlapis, Minimalisir Kecurangan Di Pemilu 2024

"Berdasarkan PKPU nomor 3 tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilu, masa tenang pemilu 2024 berlangsung dari tanggal 11 Februari hingga 13 Februari 2024," sambungnya.

Fritz juga mengingatkan bahwa penyebaran hasil exit poll di masa tenang dapat dikenakan sanksi pidana.

"Setiap orang yang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilu dalam masa tenang sebagaimana yang dimaksud di dalam Pasal 449 ayat 2 akan dipidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak 12 juta rupiah." bunyi pasal 509 Undang-undang Pemilu.

Baca juga : Bawaslu Jamin Kebebasan Pers Terjaga Selama Masa Tenang Pemilu 2024

Lebih lanjut, Fritz menegaskan bahwa Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) luar negeri berwenang mengusut setiap dugaan tindak pidana pemilu yang terjadi di luar negeri.

Ketentuan tersebut termuat di dalam Pasal 6 ayat (4) Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2023 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Umum.

"Berdasarkan hal tersebut kami mendorong Gakkumdu luar negeri untuk proaktif bergerak dengan segera melakukan pengusutan tindak pidana pemilu tersebut demi terciptanya penyelenggaraan pemilu yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan amanat konstitusi." pungkas Fritz.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.