Dark/Light Mode

Bawaslu Jamin Kebebasan Pers Terjaga Selama Masa Tenang Pemilu 2024

Jumat, 9 Februari 2024 19:31 WIB
Ilustrasi Bawaslu. (Foto: Khairizal Anwar/RM)
Ilustrasi Bawaslu. (Foto: Khairizal Anwar/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menegaskan tidak ada pembatasan ruang gerak media selama masa tenang Pemilu 2024, untuk menjaga kebebasan pers.

Hal itu disampaikan Tenaga Ahli Bawaslu, Ahmad Thohir, dalam konsolidasi media yang membahas temyang Penguatan Pemberitaan Hasil Pemilu 2024 di Jakarta, Jumat (9/10).

"Saya ingin menegaskan bahwa tidak perlu ada kekhawatiran terkait pembatasan itu, kalau memang ada maka Bawaslu siap bergerak bersama media," kata Ahmad Thohir.

Baca juga : Pertamina Patra Niaga Jamin Layanan Energi Jelang Pemilu 2024

Kekhawatiran itu merujuk pada pasal 56 Ayat (4) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 yang menyebutkan bahwa selama masa tenang, media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye pemilu yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.

"Dalam menjaga kebebasan pers, Bawaslu akan selalu bersinergi dengan media," ujar Ahmad Thohir dilansir ANTARA.

Ahmad Thohir menekankan bahwa larangan tersebut lebih mengarah pada pemberitaan yang bersifat kampanye untuk mendukung atau merugikan peserta pemilu.

Baca juga : Ganjar-Mahfud Janji Hadirkan Kesejahteraan Bagi Atlet, Termasuk Yang Pensiun

Ia juga menegaskan bahwa Bawaslu akan selalu bersama media untuk menegakkan kebebasan pers sebagaimana pasal 2 UU No.40/1999. 

Sebab, kemerdekaan pers menurutnya adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.

"Sebenarnya ini penekanannya pasal tersebut lebih pada jika pemberitaan atau publikasi media itu mengarah pada kampanye pasangan calon tertentu atau peserta pemilu," jelasnya.

Baca juga : Jaksa Agung Tegaskan, Netralitas Di Pemilu 2024 Harga Mati

Ahmad menegaskan bahwa Bawaslu masih dapat berdiskusi jika media memberitakan pemilu dalam batas ruang lingkup kerja tanpa menggiring opini atau memberikan keuntungan kepada pihak tertentu.

"Menurut saya ini harus kita jadikan satu pemahaman yang sama bahwa penyelenggara pemilu tidak berpotensi membatasi ruang media dalam pemberitaan," ujarnya.

Ia berharap konsolidasi Bawaslu dengan media dapat menjadi wadah bagi media untuk menggandeng masyarakat dalam memahami dan mensosialisasikan program Bawaslu.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.