Dark/Light Mode

Tak Cuma Di Quick Count, Prabowo-Gibran Juga Unggul Di Real Count KPU

Rabu, 14 Februari 2024 19:33 WIB
Ilustrasi surat suara calon presiden dan wakil presiden 2024. (Foto: Tedy O Kroen/RM)
Ilustrasi surat suara calon presiden dan wakil presiden 2024. (Foto: Tedy O Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka tidak hanya unggul quick count atau hitung cepat. Tapi juga unggul di real count atau hitungan hasil sebenarnya yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Namun perhitungan real count KPU belum final. Keunggulan Prabowo-Gibran berdasarkan update terakhir pukul 19.00 WIB.

Di jam itu, total suara yang masuk baru dari 59.836 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Atau sekitar 7,27 persen TPS dari total 823.236 TPS.

Prabowo-Gibran unggul dengan membukukan 58,39 persen atau 2.406.797 suara. 

Baca juga : Prabowo-Gibran Ungguli Anies-Muhaimin Dan Ganjar-Mahfud Di Rutan KPK

Sementara di bawahnya yakni paslon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mencatatkan 22,67 persen suara atau 950.584 suara.

Sedangkan paslon nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud Md baru mengumpulkan 19,94 persen suara atau 836.265 suara.

Untuk diketahui, quick count berbeda dengan real count. Karena yang akan menjadi acuan sah dan resmi dalam menentukan pemenang capres-cawapres adalah real count yang diumumkan KPU.

Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 1035 Tahun 2023, perhitungan cepat atau quick count adalah kegiatan perhitungan suara hasil pemilu secara cepat dengan menggunakan teknologi informasi atau berdasarkan metodologi tertentu.

Baca juga : Prabowo-Gibran Menang Di Jakarta, Bang Zaki Happy

Quick count dilakukan oleh lembaga survei atau jajak pendapat yang sebelumnya telah melakukan pendaftaran dan disetujui oleh KPU. Hanya lembaga survei terdaftar yang boleh melakukan dan mengumumkan quick count.

Sementara real count atau hasil perhitungan sesungguhnya merujuk pada akumulasi suara dari seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS), bukan sekadar sampel dari TPS.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerapkan dua metode untuk real count. Pertama, proses hitungan manual yang melibatkan rangkaian tahapan dari TPS hingga kecamatan, kemudian berlanjut ke tingkat kabupaten/kota, provinsi, hingga mencapai pusat.

Metode kedua melibatkan penggunaan teknologi dengan melakukan hitungan digital dari hasil TPS yang kemudian dipindai di tingkat kecamatan dan secara langsung disampaikan ke pusat.

Baca juga : Quick Count Indikator Politik, Prabowo-Gibran Unggul, Data Masuk 68,70 Persen

Perbedaan utama antara real count dan quick count terletak pada metode perhitungan dan lembaga yang melaksanakan perhitungan tersebut. 

Quick count hanya mencakup sebagian kecil TPS dan dilaksanakan oleh lembaga survei, sedangkan real count melibatkan seluruh TPS dan menjadi tanggung jawab KPU.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.