Dark/Light Mode

Agar Tidak Gaduh, KIP Ingatkan KPU Informasi Harus Akurat

Jumat, 16 Februari 2024 18:49 WIB
Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) Arya Sandhiyudha (Foto: Istimewa)
Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) Arya Sandhiyudha (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) Arya Sandhiyudha meminta KPU memerhatikan keterbukaan informasi publik ini terkait hasil Pemilu 2024. Hal ini disampaikan Arya mencermati ragam informasi di sosial media, yang menayangkan kerancuan jumlah perolehan suara.

"Banyak protes soal C1 untuk DPR RI tidak bisa diakses di situs KPU. Ini menyulitkan verifikasi caleg dan publik atas informasi KPU. Hati-hati KPU dalam menayangkan informasi di website-nya. Harus dicek dengan benar sistemnya, ditayang serta-merta, dan menginfokan yang akurat benar," ucapnya, dalam keterangan yang diterima redaksi, Jumat (16/2).

Baca juga : Bank Mandiri Komit Salurkan Kredit Infrastruktur Rp 301,77 Triliun

Arya menegaskan, posisi KPU sebagai badan publik penyelenggara Pemilu berkewajiban melaksanakan keterbukaan informasi publik yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi (PERKI) Nomor 1 tahun 2019 tentang Standar Layanan Informasi Publik Pemilu.

Dia menegaskan, di tengah dinamika proses perhitungan suara lapangan dan perdebatan sosial media, harusnya website KPU dapat menjadi referensi informasi publik yang akurat dan benar sebagaimana amanat UU 14/2008 dan PERKI 1/2009.

Baca juga : Ada 355 Hoaks Jelang Pemilu, Pengamat: Pemilih Harus Hati-hati

"Ini tidak hanya terkait perhitungan suara Presiden dan Wakil Presiden, namun lebih penting juga di level penayangan jumlah suara partai politik dan caleg. Karena Pemilu ini terkait hajat hidup orang banyak, kewajiban menginformasikannya harus serta-merta dan akurat. Kalau tidak, bisa timbulkan kegaduhan di tengah masyarakat," imbuhnya.

Arya menyebutkan, KPU harus cek ulang setiap bahan informasi yang masuk dan hendak ditayangkan. "Dua persoalan yang mengemuka, bisa telah terjadi ataupun berpotensi terjadi. Pertama, adanya tayangan informasi perolehan suara total partai politik yang lebih kecil dari akumulasi suara caleg. Kedua, adanya ketidaksesuaian suara antara yang tercantum di C1 dengan yang tayang di website KPU," tuturnya.

Baca juga : Jelang 14 Februari, JAMMI Ingatkan Bahaya Hoaks Dan Fitnah

Arya menyebutkan, ini salah satu contoh saja untuk membantu memahami dua pokok persoalan tadi. "Rasanya ini bukan spesifik kasus satu caleg dan parpol tertentu, pasti dua persoalan tadi potensial dialami caleg dan parpol lain. Silakan KPU menjadikan ini early warning dan alarm perbaikan agar tidak menimbulkan kegaduhan," tutupnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.