Dark/Light Mode

KI Pusat Sebut UU KIP Atur Pengecualian Keterbukaan Informasi Soal Pertahanan

Senin, 8 Januari 2024 11:18 WIB
Wakil Ketua Komisi Informasi (KI) Arya Sandhiyudha (Foto: Istimewa)
Wakil Ketua Komisi Informasi (KI) Arya Sandhiyudha (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Dalam debat ketiga Capres bertema Pertahanan, Keamanan, Hubungan Internasional, Politik Luar Negeri, dan Geopolitik, Minggu malam (7/1), terdapat perdebatan bahwa ada informasi yang tidak bisa diungkap di publik dan bersifat rahasia. Wakil Ketua Komisi Informasi (KI) Pusat, Arya Sandhiyudha, menyebutkan bahwa di Undang-Undang (UU) Keterbukan Informasi Publik terdapat ketentuan informasi yang bersifat rahasia. 

Dalam keterangan yang diterima redaksi, Arya menyatakan bahwa hanya akan menyebutkan teks muatan yang ada di UU. Jadi, terlepas dulu dari pernyataan dan interpretasi atas pernyataan antara Capres dalam debat tersebut.

"Jadi, saya hanya akan menyebutkan pasal dan ayat terkait informasi yang dikecualikan terkait pertahanan dan keamanan negara. Silakan nanti masing-masing Calon Presiden dan pakar Keterbukaan Informasi Publik yang ada di setiap tim berdiskusi tentang substansi yang dimaksud dalam debat," ucapnya, seperti keterangan yang diterima redaksi, Senin (8/1).

Arya, yang memiliki latar studi strategis, pertahanan, dan keamanan dari Rajaratnam School of International Studies (RSIS), Nanyang Technological University (NTU), Singapura, menyebutkan lebih detail bahwa UU Nomor 14 tahun 2014 tentang Keterbukaan Informasi Publik menjelaskan adanya beberapa hal yang terkategori Kepentingan Negara yang masuk informasi yang dikecualikan.

"Ada kepentingan negara, kepentingan bisnis, dan kepentingan pribadi yang terkategori informasi dikecualikan di Undang-Undang 14/2008 yaitu kepentingan negara (Pasal 17 huruf a, c, d, f, dan i), bisnis (Pasal 17 huruf b, d, dan e), dan pribadi (pasal 17 huruf g dan h)," terangnya.

Baca juga : Prabowo Subianto Diklaim Figur Yang Ngerti Betul Strategi Pertahanan

Arya menjelaskan, UU KIP merupakan pedoman hukum terkait hak informasi masyarakat. Dia mempersilakan para Capres dan tim menjadikan UU tersebut acuan, sehingga hak keterbukaan atas informasi dapat digunakan untuk kebutuhan bermanfaat sekaligus tidak merugikan beberapa kepentingan mendasar.

"Undang-Undang ini pedoman hukum ‘kedaulatan rakyat’ atas informasi masyarakat yang telah menggariskan bahwa ada beberapa informasi yang wajib dijaga dan dilindungi. Pedoman hukum ini hadir untuk menghindari terjadinya pelanggaran hak masyarakat atas informasi, sekaligus jaminan agar keterbukaan tidak merugikan," terang Arya.

Peraih gelar doktor bidang Hubungan Internasional dari Turki ini menyebutkan, bagian pasal dan ayat berkaitan pertahanan dan keamanan negara, ada di Bab V tentang Informasi yang dikecualikan pada pasal 17 huruf C. Pasal tersebut berbunyi:

Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara, yaitu:

1. informasi tentang strategi, intelijen, operasi, taktik dan teknik yang berkaitan dengan penyelenggaraan sistem pertahanan dan keamanan negara, meliputi tahap perencanaan, pelaksanaan dan pengakhiran atau evaluasi dalam kaitan dengan ancaman dari dalam dan luar negeri;

Baca juga : KKP Selesaikan Pendataan Informasi Biota Laut Dilindungi/Terancam Punah

2. dokumen yang memuat tentang strategi, intelijen, operasi, teknik dan taktik yang berkaitan dengan penyelenggaraan sistem pertahanan dan keamanan negara yang meliputi tahap perencanaan, pelaksanaan dan pengakhiran atau evaluasi;

3. jumlah, komposisi, disposisi, atau dislokasi kekuatan dan kemampuan dalam penyelenggaraan sistem pertahanan dan keamanan negara serta rencana pengembangannya;

4. gambar dan data tentang situasi dan keadaan pangkalan dan/atau instalasi militer;

5. data perkiraan kemampuan militer dan pertahanan negara lain terbatas pada segala tindakan dan/atau indikasi negara tersebut yang dapat membahayakan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan/atau data terkait kerjasama militer dengan negara lain yang disepakati dalam perjanjian tersebut sebagai rahasia atau sangat rahasia;

6. sistem persandian negara; dan/atau

Baca juga : Mahfud Ingatkan Pentingnya Persaudaraan Dan Toleransi Dalam Perbedaan

7. sistem intelijen negara.

Dari teks yang tercantum di UU tersebut, Arya mempersilakan para Capres bersama timnya mendalami dan menjelaskan kepada publik apabila ada tema informasi apa yang dimaksud dalam debat, baik yang mempertanyakan klarifikasi secara terbuka, maupun yang menyebut penjelasan tidak dapat terbuka dan harus dirahasiakan.

Masing-masing Capres dapat mengacu pada aturan ini, yang dalam istilah UU 14/2008 yaitu dikenal sebagai 'informasi yang dikecualikan'. "Kami mempercayakan pada setiap Calon Presiden beserta personil timnya yang menekuni tema Undang-Undang dan Keterbukaan Informasi Publik dapat menjadikannya pedoman soal hak masyarakat dan publik atas informasi terkait," tutupnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.